Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Kasus Febrie Adriansyah Diperdebatkan, Pakar Nilai Penetapan Tersangka Harus Didahului Pemeriksaan

Moch Vikry Romadhoni • Sabtu, 18 Juli 2026 | 15:45 WIB
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (tengah) memberikan keterangan pers di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). (Salman Toyibi/Jawa Pos)
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (tengah) memberikan keterangan pers di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). (Salman Toyibi/Jawa Pos)

Radar Pasuruan - Penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) menuai sorotan. Sejumlah pihak mempertanyakan prosedur yang ditempuh penyidik, termasuk penasihat hukum Febrie, Hotman Paris Hutapea, serta pakar hukum Suparji Ahmad.

Suparji Ahmad menyampaikan bahwa proses penetapan tersangka harus mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014 yang bersifat final dan mengikat.

Menurut Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al-Azhar tersebut, putusan MK menegaskan bahwa penetapan seseorang sebagai tersangka tidak cukup hanya didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah, tetapi juga harus didahului dengan pemeriksaan terhadap orang yang akan ditetapkan sebagai tersangka.

Suparji menjelaskan, meskipun Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak mengenal istilah calon tersangka, dalam praktiknya pemeriksaan biasanya dilakukan ketika yang bersangkutan masih berstatus sebagai saksi.

”Memang benar KUHAP tidak mengenal istilah calon tersangka. Oleh karena itu, dalam praktik penyidikan, pemeriksaan tersebut umumnya dilakukan dalam kapasitas sebagai saksi, karena pada tahap itu status hukumnya belum menjadi tersangka,” kata Suparji, Sabtu (18/7).

Ia menilai pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari penerapan prinsip due process of law yang menjadi dasar dalam sistem hukum pidana.

Menurut Suparji, apabila benar seseorang ditetapkan sebagai tersangka tanpa pernah dipanggil dan diperiksa terlebih dahulu, maka proses tersebut berpotensi bertentangan dengan Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014.

”Apabila benar seseorang ditetapkan sebagai tersangka tanpa pernah dipanggil dan diperiksa terlebih dahulu mengenai dugaan tindak pidana yang dipersangkakan kepadanya, maka penetapan tersangka tersebut berpotensi bertentangan dengan Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014,” ujarnya.

Ia menambahkan, persoalan tersebut dapat menjadi objek pengujian melalui mekanisme praperadilan apabila dianggap tidak memenuhi ketentuan hukum acara pidana.

Baca Juga: Hotman Paris Resmi Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Datangi Kejagung untuk Beri Pendampingan

Suparji menegaskan bahwa penetapan seseorang sebagai tersangka bukan sekadar perubahan status hukum, melainkan tindakan negara yang dapat berdampak langsung terhadap hak-hak konstitusional seseorang.

Menurutnya, sejak ditetapkan sebagai tersangka, seseorang dapat terdampak pada hak atas nama baik, kehormatan, privasi, kebebasan bergerak, hingga kesempatan memperoleh pekerjaan.

”Bahkan berpotensi kehilangan kemerdekaan apabila kemudian dilakukan penangkapan atau penahanan,” bebernya.

Karena itu, ia menilai setiap tahapan penyidikan harus dilakukan sesuai prosedur yang telah ditetapkan dalam KUHAP maupun Putusan Mahkamah Konstitusi.

”Hal ini karena negara telah memberikan stigma sebagai pelaku tindak pidana sebelum memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk menggunakan haknya membela diri dalam tahap penyidikan,” kata Suparji.

Sebelumnya, penasihat hukum Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, juga mempertanyakan proses hukum yang dijalani kliennya. Menurut Hotman, berbagai tindakan penyidikan, termasuk penggeledahan, telah dilakukan dan menjadi perhatian publik sebelum Febrie dipanggil untuk diperiksa.

”Dari awal saya sudah bilang, langsung sudah diviralkan, ditanya juga nggak, dipanggil juga nggak, sudah langsung. Bahkan dari mulai cara membuka, belum dibuka mesinnya saja, lemari besi sudah masuk video, sudah sampai ke Singapura, baru mau dibuka,” kata Hotman kepada awak media, Jumat (17/7).

Ia juga menilai proses penetapan tersangka terhadap kliennya bertentangan dengan ketentuan KUHAP.

”Kalau ada yang mengatakan itu tidak melanggar KUHAP, ayo kita sama-sama robek gelar sarjana hukum kita. Benar benar KUHAP itu tidak dipakai sama sekali (dalam kasus Febrie),” jelasnya.

Dalam perkara tersebut, Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka bersama Don Ritto. Penyidik sebelumnya melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi dan menyita barang bukti berupa uang tunai serta emas batangan dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah. Saat ini, penanganan perkara tersebut berada di bawah Tim Khusus Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Siswa SD asal Boyolali Raih Penghargaan NASA usai Temukan Celah Keamanan Situs Resmi

Editor : Moch Vikry Romadhoni
Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah KUHAP hotman paris mahkamah konstitusi