Radar Bromo - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) mengusulkan agar pembayaran zakat dijadikan sebagai pengurang pajak final melalui revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Usulan tersebut dinilai dapat mendorong masyarakat lebih bersemangat menunaikan zakat sekaligus mengurangi beban pajak yang harus dibayarkan.
Pimpinan Baznas, Rizaluddin Kurniawan, menjelaskan bahwa saat ini zakat di Indonesia hanya berfungsi sebagai pengurang penghasilan kena pajak. Berbeda dengan sejumlah negara mayoritas Muslim, seperti Malaysia dan Arab Saudi, zakat di Indonesia belum dapat mengurangi langsung pajak yang terutang.
Usulan tersebut disampaikan dalam diskusi yang melibatkan Yayasan Halaqah Tadarus Alquran, Baznas, Lazismu, dan Komisi VIII DPR di Jakarta.
"Kami dapat aspirasi dari para pembayar zakat, supaya zakat jadi pengurang pajak final," kata Rizaluddin Kurniawan.
Menurut Rizaluddin, kebijakan tersebut telah lama diharapkan para muzaki atau pembayar zakat. Ia meyakini penerapan sistem itu akan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menyalurkan zakat melalui lembaga resmi.
"Karena mereka tidak membayar dobel," tutur Rizaluddin.
Ia menjelaskan, apabila zakat dijadikan pengurang pajak final, maka jumlah pajak penghasilan yang harus dibayar dapat berkurang sesuai nilai zakat yang telah disetorkan.
Sebagai contoh, Rizaluddin menyinggung praktik di Malaysia. Apabila seseorang memiliki kewajiban pajak sebesar 100 ringgit dan telah membayar zakat dengan nominal yang sama, maka kewajiban pajaknya dianggap telah terpenuhi.
Baca Juga: BAZNAS Kabupaten Pasuruan Wujudkan Ekosistem Zakat Produktif dan Perkuat Sektor Pangan
Meski optimistis, Baznas mengakui penerapan kebijakan tersebut memiliki sejumlah tantangan. Salah satunya adalah potensi munculnya laporan pembayaran zakat yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
"Kelemahan seperti ini bisa diatasi dengan tata kelola zakat yang baik," tutur Rizaluddin.
Ia mengusulkan agar kebijakan tersebut diterapkan secara bertahap melalui proyek percontohan di beberapa daerah sebelum diberlakukan secara nasional.
"Ketika sistemnya sudah baik, bisa diterapkan secara nasional. Kami tetap optimistis usul zakat jadi pengurang pajak final bisa diterapkan di Indonesia," papar Rizaluddin.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Singgih Januratmoko, menilai potensi zakat di Indonesia sangat besar dan dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat.
Ia menegaskan zakat tidak hanya memiliki dimensi ibadah, tetapi juga berfungsi sebagai instrumen pemerataan ekonomi.
"Tetapi juga mempunyai dimensi sosial ekonomi yang besar. Zakat merupakan instrumen redistribusi kekayaan untuk mengurangi kesenjangan," ungkap Singgih Januratmoko.
Menurutnya, pajak dan zakat sama-sama bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sehingga keduanya tidak semestinya dipandang sebagai kebijakan yang saling bertentangan.
"Karena itu zakat dan pajak tidak seharusnya diposisikan saling bersaing," tandas Singgih Januratmoko.
Sementara itu, Ketua Baznas, Sodik Mudjahid, mengajak seluruh jajaran Baznas memperkuat kelembagaan dan menyamakan visi dalam pengelolaan dana umat.
Ia menilai setiap program harus memiliki arah yang jelas agar mampu memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
"Kalau kita bekerja tanpa kompas, tentu kerja kita tidak ada arahnya. Kalau kita bekerja tidak dalam lembaga, maka kita tidak solid," tandas Sodik Mudjahid.
Sodik juga menegaskan bahwa Baznas akan terus memperkuat budaya kerja dan inovasi agar pengelolaan zakat semakin profesional serta mampu menjadi teladan dalam mengelola dana umat.
"Sedangkan visi Menjadi Model Pengelola Dana Umat untuk Kemajuan dan Kesejahteraan, merupakan arah jangka panjang Baznas. Visi kita adalah menjadi model pengelola dana umat untuk kemajuan dan kesejahteraan. Model itu dalam bahasa agama adalah uswah atau teladan. Karena itu, Baznas pusat, Baznas provinsi, hingga Baznas kabupaten dan kota harus menjadi uswatun hasanah dalam pengelolaan dana umat," ucap Sodik.
Editor : Moch Vikry Romadhoni