Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Skema Baru Bansos, Penerima PKH dan BPNT Akan Dilayani Koperasi Desa

Moch Vikry Romadhoni • Kamis, 16 Juli 2026 | 18:41 WIB
Ilustrasi warga menerima pencairan bansos. (Dok JawaPos.com)
Ilustrasi warga menerima pencairan bansos. (Dok JawaPos.com)

Radar Pasuruan - Pemerintah tengah mengkaji perubahan besar dalam skema penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH). Ke depan, proses pencairan hingga pembelanjaan bantuan sosial berpotensi dilakukan melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) guna mendekatkan layanan kepada masyarakat.

Rencana tersebut dibahas dalam rapat yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto bersama sejumlah menteri dan kepala lembaga di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (15/7).

Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengatakan Kementerian Sosial siap mendukung implementasi kebijakan tersebut. Program ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Menurut Gus Ipul, keberadaan koperasi tidak hanya dimanfaatkan sebagai tempat penyaluran bantuan sosial. Pemerintah juga ingin mendorong para penerima manfaat agar terlibat aktif dalam kegiatan ekonomi melalui keanggotaan koperasi.

"Kementerian Sosial turut berpartisipasi dalam mendorong penerima manfaat untuk aktif menjadi anggota Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih," ujar Gus Ipul, dikutip Kamis (16/7).

Dengan bergabung sebagai anggota koperasi, masyarakat penerima bansos diharapkan tidak hanya bergantung pada bantuan pemerintah, tetapi juga memiliki kesempatan mengembangkan usaha dan meningkatkan kemandirian ekonomi.

Baca Juga: Kabar Gembira! Bansos PKH dan BPNT Triwulan III Mulai Cair 20 Juli, Ini Penjelasan Kemensos

Selain menjadi sarana penyaluran bantuan, Koperasi Merah Putih juga diproyeksikan menjadi pusat pemberdayaan ekonomi masyarakat desa.

Penerima bansos yang memiliki usaha mikro nantinya dapat memasarkan hasil produksinya melalui koperasi sehingga perputaran ekonomi di tingkat desa maupun kelurahan semakin meningkat.

"Kemudian dalam rangka pemberdayaan, diharapkan nanti penerima manfaat bisa menjual produk-produknya ke Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih," lanjut Gus Ipul.

Gus Ipul menjelaskan, apabila skema baru diterapkan, penerima PKH maupun BPNT tidak perlu lagi datang ke bank atau ATM yang lokasinya jauh untuk mencairkan bantuan.

Melalui layanan yang terintegrasi di Koperasi Merah Putih, masyarakat dapat mengambil dana bantuan sekaligus membelanjakannya di lokasi yang sama.

"Dengan begitu warga lebih dekat bisa mengambil uangnya atau sekaligus membelanjakan nanti di Koperasi Merah Putih," jelasnya.

Meski demikian, pemerintah belum akan menerapkan sistem tersebut secara nasional. Saat ini Kemensos bersama Kementerian Koperasi masih melakukan uji coba di sejumlah daerah.

Keberhasilan program akan ditentukan oleh kesiapan infrastruktur, kualitas sumber daya manusia (SDM), ketersediaan komoditas, serta integrasi layanan perbankan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang mendukung operasional koperasi.

"Ya, nanti ini sekarang lagi dicobakan di beberapa tempat. Mudah-mudahan nanti kalau semuanya siap, baik infrastrukturnya, sumber daya manusianya, maupun komoditasnya, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih bisa berjalan," pungkas Gus Ipul.

Pemerintah memastikan perubahan skema penyaluran PKH dan BPNT melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih akan dilakukan secara bertahap sambil terus mengevaluasi kesiapan pelaksanaan di lapangan.

Baca Juga: Data PPATK Bikin Geger! Ribuan Pegawai Kementerian PU Terindikasi Judi Online

Editor : Moch Vikry Romadhoni
PKH bansos bpnt