Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Meta Digugat 26 Eks Karyawan, AI Diduga Jadikan Pegawai Cuti Medis Sasaran PHK

Moch Vikry Romadhoni • Rabu, 15 Juli 2026 | 17:16 WIB
Meta. (Yves Herman/ Reuters).
Meta. (Yves Herman/ Reuters).

Radar Pasuruan - Sebanyak 26 mantan karyawan Meta menggugat perusahaan atas dugaan penggunaan sistem kecerdasan buatan (AI) yang dinilai bersifat diskriminatif dalam proses pemutusan hubungan kerja (PHK). Mereka menilai teknologi tersebut secara tidak proporsional menempatkan pekerja yang sedang atau pernah mengambil cuti medis sebagai sasaran PHK.

Mengutip Reuters, para penggugat merupakan bagian dari gelombang PHK terbaru yang dilakukan Meta terhadap sekitar 8.000 karyawan. Langkah efisiensi tersebut diambil perusahaan seiring meningkatnya investasi untuk pengembangan teknologi AI dan pembangunan infrastruktur pusat data.

Dalam dokumen gugatan disebutkan bahwa Meta menggunakan berbagai sistem AI untuk membantu proses seleksi karyawan yang akan diberhentikan. Teknologi tersebut meliputi asisten AI internal Metamate, agen AI yang dijuluki sebagai "otak kedua", dasbor penggunaan token AI, hingga sistem pemantauan aktivitas pengguna seperti penekanan tombol keyboard, pergerakan mouse, dan klik.

Para mantan karyawan menduga sistem tersebut menyusun peringkat pekerja berdasarkan sejumlah indikator, di antaranya performa kerja, tingkat produktivitas, pemanfaatan teknologi AI, hingga intensitas penggunaan token AI.

Baca Juga: Kejagung Mulai Terima Barang Bukti Kasus Febrie Adriansyah, Emas 74 Kg Ikut Diserahkan

Dalam gugatan disebutkan, algoritma yang digunakan Meta tidak mempertimbangkan kondisi pekerja yang sedang menjalani cuti keluarga, cuti medis, maupun mereka yang memiliki disabilitas. Akibatnya, penurunan produktivitas karena alasan yang dilindungi undang-undang diduga justru memengaruhi penilaian dalam proses PHK.

Menanggapi gugatan tersebut, Meta membantah bahwa sistem AI menjadi pihak yang menentukan keputusan akhir terkait pemutusan hubungan kerja.

"Manajemen tenaga kerja dan keputusan organisasi dibuat oleh manusia, bukan AI," kata Meta.

Para penggugat juga menyatakan bahwa dalam kurun waktu 24 bulan sebelum diberhentikan, seluruhnya pernah mengambil, mengajukan, atau memperoleh persetujuan untuk cuti yang dilindungi undang-undang. Sebagian lainnya juga mengajukan permohonan akomodasi yang layak karena kondisi disabilitas.

Di Amerika Serikat, perlindungan terhadap pekerja yang mengambil cuti diatur dalam Family and Medical Leave Act (FMLA). Sementara di California terdapat California Family Rights Act (CFRA) dan Fair Employment and Housing Act (FEHA) yang melarang praktik diskriminasi, termasuk penggunaan sistem otomatis yang berdampak merugikan penyandang disabilitas maupun perempuan hamil.

Melalui gugatan tersebut, para mantan karyawan meminta pengadilan menghentikan sementara proses PHK Meta hingga dilakukan audit independen terhadap mekanisme seleksi yang dibantu algoritma AI.

Namun, karena kontrak kerja Meta mewajibkan penyelesaian sengketa melalui arbitrase, para penggugat juga berencana membawa perkara tersebut ke jalur penyelesaian sengketa itu.

Kasus ini kembali menyoroti praktik pemantauan aktivitas karyawan yang sebelumnya sempat dilakukan Meta. Pada April 2026, Reuters melaporkan perusahaan merekam aktivitas seperti penekanan tombol keyboard, pergerakan mouse, dan klik pengguna untuk melatih model AI.

Program tersebut menuai kritik karena dinilai berpotensi melanggar aturan privasi Uni Eropa. Meta kemudian menghentikan sementara proyek tersebut setelah diketahui percakapan pribadi dan transkrip yang direkam sistem berpotensi dapat diakses oleh karyawan lain.

Kini, data serupa diduga turut dimanfaatkan dalam proses penentuan karyawan yang terkena PHK. Meski demikian, tuduhan tersebut masih menjadi bagian dari proses sengketa hukum yang sedang berjalan.

Baca Juga: Kejagung Bongkar Dugaan SPPG Fiktif di Program MBG, Pendataan Kini Resmi Dihentikan

Editor : Moch Vikry Romadhoni
ai phk meta