Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Di Balik Pendataan Dapur MBG, Kejagung Selidiki Dugaan Jual Beli Titik SPPG

Moch Vikry Romadhoni • Rabu, 15 Juli 2026 | 17:05 WIB
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaemandi bersama Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (baju putih). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaemandi bersama Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (baju putih). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

Radar Pasuruan - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap alasan di balik pendataan seluruh dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah tersebut dilakukan untuk mendalami dugaan adanya Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) fiktif serta praktik jual beli titik dalam pelaksanaan program yang dikelola Badan Gizi Nasional (BGN).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa pendataan tidak menyasar seluruh SPPG, melainkan difokuskan pada titik-titik yang diduga bermasalah.

”Yang disasar ini lebih ke SPPG yang diduga fiktif dan dugaan adanya jual beli titik. Sedangkan terhadap SPPG yang sudah sesuai ketentuan dan aturan nggak ada masalah,” ungkap Anang saat dikonfirmasi, Rabu (15/7).

Meski demikian, kegiatan pendataan kini telah resmi dihentikan. Penghentian tersebut berdasarkan surat Kejagung Nomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 yang memerintahkan seluruh kejaksaan tinggi dan jajaran untuk menghentikan pengumpulan data terkait SPPG karena batas waktu pendataan telah berakhir.

Anang menegaskan, penghentian pengumpulan data tidak berarti proses penyidikan dugaan korupsi dalam program MBG ikut dihentikan.

”Penyidikan terhadap para tersangka dalam kasus BGN tetap berjalan sampai dengan pemberkasan yang nantinya dilimpahkan ke JPU,” imbuhnya.

Menurutnya, seluruh data yang telah dihimpun akan menjadi bagian dari alat pendukung penyidikan terhadap para tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola anggaran program MBG.

”Tentunya data-data yang sudah terkumpul yang terkait dengan perbuatan para tersangka yang sudah disidik Kejaksaan Agung,” tambahnya.

Baca Juga: Kejagung Mulai Terima Barang Bukti Kasus Febrie Adriansyah, Emas 74 Kg Ikut Diserahkan

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) juga memberikan klarifikasi terkait beredarnya informasi mengenai operasi tangkap tangan (OTT) dan pemeriksaan terhadap seluruh SPPG di wilayah Jawa Tengah.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jateng, Arfan Triono, memastikan informasi tersebut tidak benar. Hingga Jumat (11/7), tidak ada penggeledahan, penyisiran, pemeriksaan maupun OTT yang dilakukan oleh Kejati Jateng maupun seluruh kejaksaan negeri di wilayah tersebut.

Sebaliknya, kegiatan yang dilakukan hanya berupa pengumpulan data dan keterangan secara langsung di setiap titik SPPG.

”Yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri se-Jawa Tengah adalah melaksanakan tugas pengumpulan data dan keterangan secara langsung ke titik-titik SPPG,” kata Arfan.

Arfan juga membantah adanya pemanggilan maupun pemeriksaan terhadap personel Polri yang bertugas di SPPG. Ia menegaskan kegiatan yang dilakukan hanya sebatas inventarisasi informasi sebagai bagian dari proses pengumpulan data.

”Tidak ada pemanggilan ataupun pemeriksaan terhadap personel Polri maupun pihak-pihak lainnya. Yang dilakukan semata-mata adalah pengumpulan data dan keterangan di lapangan,” tegasnya.

Menurut Arfan, proses pendataan dilakukan secara profesional, persuasif, dan sesuai ketentuan hukum. Data yang diberikan pengelola SPPG akan dicatat, sedangkan apabila tidak diserahkan, kondisi tersebut tetap didokumentasikan sebagai bagian dari hasil inventarisasi.

”Tidak ada OTT, tidak ada penggeledahan, tidak ada penyisiran. Yang ada hanya kegiatan pengumpulan data dan keterangan sebagai bagian dari proses inventarisasi informasi,” pungkasnya.

Baca Juga: Kuntadi Diusulkan Jadi Jampidsus Pengganti Febrie Adriansyah, Ini Rekam Jejaknya

Editor : Moch Vikry Romadhoni
Kejaksaan Agung Mbg SPPG