Radar Pasuruan - Nama Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung, Kuntadi, menjadi sorotan setelah diusulkan menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menggantikan Febrie Adriansyah yang mengundurkan diri usai terseret kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Usulan tersebut tertuang dalam surat bernomor SR-5/A/JA/07/2026 tertanggal 13 Juli 2026 yang memuat rencana rotasi sejumlah pejabat eselon I di lingkungan Kejaksaan Agung.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, membenarkan bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin telah mengusulkan nama Kuntadi kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mengisi posisi Jampidsus.
"Ya, kalau berdasarkan suratnya ya, iya (Kuntadi diusulkan jadi Jampidsus)," kata Prasetyo Hadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7).
Menurut Prasetyo, surat usulan tersebut telah diterima Presiden pada Selasa (14/7). Pengajuan dilakukan setelah Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatannya di tengah proses hukum yang menjeratnya.
"Secara resmi dapat kami laporkan bahwa sekarang tanggal berapa ini 15 ya, sekarang tanggal 15. Jadi per kemarin, hari Selasa tanggal 14, Jaksa Agung telah secara resmi mengirimkan surat kepada Bapak Presiden untuk mengajukan usulan nama pengganti pejabat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus yang beberapa waktu yang lalu mengajukan pengunduran diri," jelasnya.
Baca Juga: KPK Sita Hampir Rp 2 Miliar dalam OTT Bupati Muara Enim: Uang Rupiah, Dolar, hingga Riyal Diamankan
Kuntadi merupakan jaksa senior yang telah lama berkarier di Korps Adhyaksa, khususnya dalam penanganan perkara tindak pidana khusus. Pria kelahiran Semarang, Jawa Tengah, pada 4 Januari 1970 itu merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).
Saat ini, ia menjabat sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung. Jabatan tersebut diembannya berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 179/TPA Tahun 2025 tentang pemberhentian dan pengangkatan jabatan pimpinan tinggi madya di lingkungan Kejaksaan Agung yang diterbitkan pada 20 November 2025.
Dalam posisi tersebut, Kuntadi menggantikan Amir Yanto yang memasuki masa purnatugas.
Sepanjang kariernya, Kuntadi telah menduduki sejumlah jabatan strategis di lingkungan Kejaksaan. Ia pernah menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Pemantauan pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen.
Pada 2018, Kuntadi dipercaya menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Setahun kemudian, ia dipromosikan sebagai Asisten Umum Jaksa Agung.
Kariernya terus berkembang ketika pada 2022 dipercaya menjabat Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Dalam posisi tersebut, ia memimpin penanganan sejumlah perkara korupsi besar yang menjadi perhatian publik.
Setelah itu, Kuntadi ditugaskan sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung pada 2024. Ia kemudian memimpin Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sebelum akhirnya dilantik sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung pada November 2025.
Dengan pengalaman panjang di bidang tindak pidana khusus, Kuntadi kini menjadi kandidat yang diusulkan untuk mengisi posisi Jampidsus menggantikan Febrie Adriansyah.
Baca Juga: Kejagung Mulai Terima Barang Bukti Kasus Febrie Adriansyah, Emas 74 Kg Ikut Diserahkan
Editor : Moch Vikry Romadhoni