Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

LPSK Tolak Sony Sonjaya Jadi Justice Collaborator, Ternyata Ini Alasannya

Moch Vikry Romadhoni • Selasa, 14 Juli 2026 | 16:36 WIB
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana berada di dalam mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana berada di dalam mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

Radar Pasuruan - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan Sony Sonjaya untuk memperoleh status justice collaborator (JC) dalam perkara dugaan korupsi tata kelola anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG). Keputusan tersebut diambil setelah LPSK melakukan penelaahan terhadap sejumlah persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menjelaskan, Sony tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pelindungan Saksi dan Korban maupun Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Justice Collaborator.

”Jadi, Pak Sony itu tidak memenuhi persyaratan sebagai JC, karena tidak memenuhi persyaratan di UU pelindungan saksi dan korban, UU nomor 3 tahun 2026 dan PP tentang JC, PP 24 tahun 2025,” terang Susilaningtias, Selasa (14/7).

Menurut Susilaningtias, selama proses penyidikan Sony belum memberikan informasi secara terbuka mengenai pihak lain yang memiliki peran lebih besar dalam perkara tersebut. Selain itu, penyidik juga menilai Sony merupakan salah satu pelaku utama dalam kasus dugaan korupsi program MBG.

”Juga itu tidak disampaikan informasi itu ke penyidik. Terus yang kedua bukan pelaku utama, ini yang bersangkutan di dalam proses penyidikan yang bersangkutan memang pelaku utama,” kata dia.

LPSK juga tidak menemukan adanya ancaman terhadap Sony yang dapat menjadi pertimbangan pemberian perlindungan sebagai justice collaborator.

Tak hanya itu, Sony disebut belum menyatakan komitmen untuk mengembalikan hasil kekayaan yang diduga diperoleh dari tindak pidana korupsi.

”Kesediaan mengembalikan hasil kekayaan, dari hasil tindak pidana itu, juga belum disampaikan kesediaan beliau berkaitan mengembalikan kekayaan (yang) didapat dari tindak pidana, sejauh ini belum ada komitmen tersebut,” tegasnya.

Berdasarkan berbagai pertimbangan tersebut, LPSK memutuskan menolak permohonan status justice collaborator yang diajukan Sony melalui kuasa hukumnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga telah menolak permohonan serupa dengan alasan Sony merupakan salah satu pelaku utama dalam perkara dugaan korupsi program MBG. Setelah penolakan itu, Sony kembali mengajukan permohonan kepada LPSK.

Sebelum keputusan diterbitkan, Ketua LPSK Achmadi sempat menyampaikan bahwa lembaganya menerima permohonan tersebut dan masih melakukan proses pendalaman.

”Ya, ada yang mengajukan permohonan kepada LPSK dan masih dalam penelaahan. Udah intinya itu saja. Jadi, ada yang mengajukan permohonan,” kata Achmadi kepada awak media pada Rabu (24/6).

Achmadi menegaskan setiap permohonan yang masuk akan diproses sesuai mekanisme, termasuk melalui koordinasi dengan berbagai pihak terkait sebelum keputusan akhir diambil.

Editor : Moch Vikry Romadhoni
#Badan Gizi Nasional #Korupsi MBG #Justice Collaborator #LPSK #Sony Sonjaya