Radar Pasuruan -Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko dituntut hukuman tujuh tahun penjara dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi yang berkaitan dengan jual beli jabatan serta proyek pembangunan di RSUD dr. Harjono Ponorogo, Jawa Timur.
Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya yang digelar di Sidoarjo, Selasa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menuntut Sugiri membayar denda Rp300 juta serta uang pengganti sebesar Rp6,7 miliar.
"Menuntut terdakwa Sugiri Sancoko berupa pidana penjara selama tujuh tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani," ujar JPU KPK Arjuna Budi Tambunan saat membacakan tuntutan.
Dalam surat tuntutannya, jaksa menyatakan Sugiri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi sebagai penyelenggara negara.
Selain Sugiri, KPK juga membacakan tuntutan terhadap mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo Agus Pramono yang dituntut empat tahun delapan bulan penjara serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp975 juta.
Sementara itu, mantan Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo, dr. Yunus Mahatma, dituntut lima tahun enam bulan penjara disertai kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp300 juta.
Surat tuntutan dibacakan secara bergantian oleh tim JPU KPK yang terdiri atas Arjuna Budi Tambunan, Tonny Indra, dan Tri di hadapan majelis hakim yang diketuai I Made Yuliada.
Menurut jaksa, seluruh alat bukti yang dihadirkan selama persidangan, mulai dari keterangan saksi, ahli, dokumen, barang bukti, bukti elektronik, hingga keterangan para terdakwa, menguatkan dakwaan terhadap para terdakwa.
Baca Juga: Bupati Sukoharjo Kenakan Rompi Oranye, Resmi Ditahan KPK Usai OTT
JPU menyebut Sugiri memenuhi unsur sebagai penyelenggara negara yang menerima hadiah atau uang yang berkaitan dengan jabatannya.
Berdasarkan fakta persidangan, Sugiri diduga menerima sedikitnya Rp900 juta dari mantan Direktur RSUD dr. Harjono, Yunus Mahatma, melalui Agus Pramono sebagai imbalan untuk mempertahankan jabatan direktur rumah sakit tersebut.
Dana tersebut disebut diberikan dalam dua tahap, yakni Rp400 juta pada Februari 2025 dan Rp500 juta pada November 2025.
Selain dugaan suap terkait jabatan, jaksa juga mengungkap adanya penerimaan uang yang diduga berasal dari kontraktor proyek pembangunan fasilitas RSUD dr. Harjono.
Pengusaha Sucipto disebut menyerahkan sekitar Rp1,15 miliar kepada Sugiri melalui Yunus Mahatma maupun perantara lainnya sebagai imbalan atas proyek pembangunan rumah sakit.
Perkara ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 7 November 2025 yang menetapkan empat tersangka, yakni Sugiri Sancoko, Agus Pramono, Yunus Mahatma, dan pihak swasta bernama Sucipto.
Setelah pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan sidang berikutnya dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari para terdakwa beserta tim penasihat hukumnya.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Pastikan Anggaran Pendidikan Tembus 20 Persen APBN Tahun Ini
Editor : Moch Vikry Romadhoni