Radar Bromo - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, memberikan tanggapan atas isu yang mengaitkan dirinya dengan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang tengah ditangani Polri. Dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, ia membantah berbagai isu tersebut dan menegaskan akan tetap menjalankan tugas pemberantasan korupsi.
Febrie mengatakan seluruh amanah yang diembannya sebagai Jampidsus telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Bersama jajarannya, ia memastikan proses penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan terus berjalan berdasarkan standar operasional prosedur (SOP).
”Bahkan saya monitor tetap sesuai dengan SOP, berjalan dengan cepat, dan tentunya kami terus menjaga kualitas tugas-tugas Gedung Bundar yang dilaksanakan. Terutama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang diukur harus bisa diuji kebenarannya secara materiil dan formil, yang akhirnya akan dibuka ke masyarakat melalui persidangan di pengadilan negeri,” kata dia.
Menurut Febrie, sejumlah perkara yang ditangani Kejaksaan Agung menjadi perhatian Presiden Prabowo Subianto. Salah satunya berkaitan dengan penyelamatan sumber daya alam serta dugaan korupsi dalam tata kelola anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola Badan Gizi Nasional (BGN).
Ia menegaskan bahwa seluruh upaya tersebut merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Agung untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, berintegritas, serta memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana korupsi.
”Upaya tersebut merupakan bagian dari komitmen institusi dalam mewujudkan pemerintah yang bersih, berintegritas, serta memberikan efek jera terhadap pelaku tindak bidang korupsi,” tegasnya.
Febrie menjelaskan bahwa hingga kini tim jaksa di Gedung Bundar masih terus memproses perkara tersebut. Penyusunan berkas perkara yang melibatkan sejumlah nama, termasuk pimpinan BGN seperti Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya, masih berlangsung.
Baca Juga: Nany Widjaja Alirkan Uang PT Java Fortis Rp 12 M ke PT Dharma Nyata Press
Selain itu, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan beberapa tersangka baru, termasuk Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan yang masih berstatus sebagai perwira aktif Polri.
”Jadi dapat saya sampaikan bahwa yang di BGN ini, ini sedang berjalan proses pemberkasan. Masih fokus di sana untuk cepat menyelesaikan, perintah ke saya itu yang menjadi prioritas,” kata dia.
Febrie mengungkapkan bahwa tersangka Sony Sonjaya telah menyebut sejumlah nama yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Jumlah nama yang sebelumnya mencapai 41 orang kini bertambah menjadi 47 orang.
Meski demikian, ia menegaskan Kejaksaan Agung tidak akan terburu-buru menetapkan pihak-pihak yang disebut tersebut sebagai tersangka. Seluruh informasi akan didalami lebih lanjut sesuai perkembangan penyidikan.
”Kita lihat perkembangannya nanti, tetapi kita juga menginginkan agar BGN ini dapat berjalan baik. Dan ini juga selalu komunikasi kami dengan rekan-rekan sekarang yang menahkodai (program) MBG. Dan ini tentu menjadi program prioritas yang menjadi perhatian yang harus kita benahi segera dan bisa berjalan dengan cepat,” imbuhnya.
Baca Juga: Guru Gugat Anggaran MBG di MK, Minta Dana Pendidikan Dikembalikan untuk Sekolah
Editor : Moch Vikry Romadhoni