Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Nadiem Tak Menyerah, Resmi Ajukan Banding atas Vonis Korupsi Chromebook Rp1,56 Triliun

Moch Vikry Romadhoni • Rabu, 8 Juli 2026 | 16:59 WIB
Advokat Nadiem Anwar Makarim, Zaid Mushafi saat ditemui usai menyerahkan memori banding di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/7/2026). ANTARA/Agatha Olivia Victoria
Advokat Nadiem Anwar Makarim, Zaid Mushafi saat ditemui usai menyerahkan memori banding di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/7/2026). ANTARA/Agatha Olivia Victoria

Radar Pasuruan - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, resmi mengajukan upaya banding atas putusan perkara pengadaan Chromebook ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu.

Kuasa hukum Nadiem, Zaid Mushafi, mengatakan memori banding telah diserahkan sebagai dasar permohonan agar Pengadilan Tinggi kembali memeriksa dan menilai fakta-fakta yang menjadi pertimbangan majelis hakim pada putusan tingkat pertama.

"Dalam permohonan banding kami ini, kami meminta kepada majelis hakim pengadilan tinggi untuk menyidangkan kembali, membuka lagi fakta-fakta yang menjadi pertimbangan hakim di tingkat pertama," ujar Zaid.

Dalam memori banding tersebut, tim kuasa hukum menilai terdapat sejumlah pertimbangan hakim yang perlu dikaji ulang. Salah satunya mengenai surat kuasa pengelolaan saham Nadiem di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) dan PT Gojek Indonesia.

Menurut Zaid, pemberian kuasa itu justru dilakukan untuk menghindari konflik kepentingan selama Nadiem menjabat sebagai menteri. Namun, majelis hakim menilai surat kuasa tersebut hanya bersifat formalitas.

Ia menegaskan seluruh saksi dan alat bukti yang dihadirkan di persidangan tidak menunjukkan adanya perintah maupun koordinasi dari Nadiem kepada penerima kuasa.

"Tidak ada bukti fakta materiil yang menyatakan ada perintah atau pun ada koordinasi. Ada izin atau pemberitahuan apa pun terkait pemberian surat kuasa itu. Makanya ini salah satu bagian dari memori banding yang kami ajukan," tuturnya.

Tim kuasa hukum juga mempersoalkan pertimbangan hakim terkait proses pemilihan pejabat di Kemendikbudristek. Menurut mereka, pengisian jabatan dilakukan melalui mekanisme panitia seleksi sehingga tidak ada campur tangan langsung dari Nadiem.

Baca Juga: Nadiem Bantah Rp 9,9 Triliun Hanya untuk Chromebook: Sisanya Beli Proyektor, Modem, dan Wi-Fi

Selain itu, pihak Nadiem turut menggugat putusan mengenai kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar.

Menurut Zaid, fakta persidangan tidak menunjukkan adanya intervensi Nadiem terhadap aliran dana ke PT AKAB maupun bukti bahwa dana tersebut diterima secara pribadi.

"Jangan berdalih 'oh itu kan tidak harus nerima ke Pak Nadiemnya, bisa juga ke korporasi atau orang lain'. Ya kalau gitu dibuktikan apa perannya Pak Nadiem dalam penerimaan itu," ucap Zaid.

Sebelumnya, Nadiem divonis 10 tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek periode 2019–2022. Selain hukuman penjara, ia dijatuhi denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp809,59 miliar subsider lima tahun penjara.

Majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti menyalahgunakan kewenangan dalam pengadaan laptop Chromebook yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,56 triliun.

Baca Juga: PM India Modi Janji Kembali ke Indonesia, Siap Resmikan Prambanan Usai Restorasi Rampung

Editor : Moch Vikry Romadhoni
#banding #nadiem makarim #korupsi