Radar Pasuruan - Bupati Langkat, Sumatera Utara, Syah Afandi terjaring Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi pada Kamis (3/7).
Operasi senyap itu digelar tim satuan tugas KPK terkait dugaan penyelewengan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.
Sebagai penyelenggara negara, harta kekayaan Syah Afandi tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang dapat diakses publik melalui laman resmi KPK.
Ia tercatat memiliki total harta senilai Rp10,6 miliar, yang terakhir dilaporkan pada 31 Maret 2026 untuk tahun periodik 2025.
Politikus Partai Amanat Nasional itu memiliki harta tidak bergerak berupa lima bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Medan, Deli Serdang, Binjai, dan Langkat, dengan total nilai mencapai hampir Rp6 miliar.
Ia juga tercatat memiliki sejumlah kendaraan, antara lain motor Kawasaki R270 tahun 2019, mobil Toyota Alphard tahun 2022, dan motor N-Max tahun 2024, dengan nilai keseluruhan mencapai Rp925 juta.
Baca Juga: Terjaring OTT KPK, Bupati Langkat Ondim Diduga Terima Suap Fee Proyek Dinas Pendidikan dan Perumahan
Selain itu, Syah Afandi melaporkan harta bergerak lainnya senilai Rp433 juta, surat berharga Rp37,9 juta, serta kas dan setara kas sebesar Rp4,3 miliar.
Namun, ia juga tercatat memiliki utang senilai Rp993 juta, sehingga total kekayaan bersihnya mencapai Rp10,6 miliar.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan adanya OTT di wilayah Langkat yang menyasar Syah Afandi.
"Benar," kata Fitroh saat dikonfirmasi JawaPos.com, Jumat (3/7).
Meski demikian, KPK belum mengungkap secara rinci identitas seluruh pihak yang diamankan maupun konstruksi perkara yang menjerat orang nomor satu di Kabupaten Langkat tersebut.
Baca Juga: Ratusan Ribu Ijazah Disandera Sekolah karena Tunggakan, JPPI: Jangan Korbankan Masa Depan Anak
Editor : Moch Vikry Romadhoni