Radar Bromo- Markas Besar (Mabes) TNI memberikan tanggapan terkait dugaan keterlibatan seorang perwira aktif dalam kasus dugaan korupsi tata kelola anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG). TNI menegaskan menghormati seluruh proses hukum yang saat ini sedang ditangani oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (JAM Pidmil) Kejaksaan Agung.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI Muhammad Nas mengatakan institusinya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum yang berwenang. Apabila nantinya terbukti ada prajurit TNI aktif yang terlibat, TNI memastikan akan mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku.
“Apabila benar terdapat prajurit TNI aktif yang diduga terlibat, TNI akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk memperoleh informasi yang lengkap dan akan menindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata dia saat dikonfirmasi oleh awak media pada Kamis (2/7).
Kapuspen TNI juga menegaskan bahwa institusinya tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Oleh karena itu, seluruh proses penyelidikan dan penyidikan diserahkan kepada JAM Pidmil Kejaksaan Agung.
Direktur Penindakan (Dirdak) JAM Pidmil Kejaksaan Agung Brigjen CPM Andi Suci Agustiansyah mengungkapkan pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara dari penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus).
”Tentunya ada prosedur yang akan kita kerjakan karena yang telah disampaikan Pak Dirdik (Syarief) bahwa Kolonel CPL BU ini adalah TNI aktif, sehingga akan kami kerjakan secara koneksitas. Untuk pengembangan dan selanjutnya tentunya kami akan berkomunikasi terus dengan direktur penyidikan,” bebernya.
Dalam perkara tersebut, Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Mereka terdiri atas mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN), yakni Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung.
Selain itu, terdapat tersangka lain yakni Asep Yusuf Somantri (AYS), Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono (AM), Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing, serta Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan.
Dugaan keterlibatan perwira TNI aktif berpangkat kolonel berinisial BU sebelumnya disampaikan Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejaksaan Agung Syarief Sulaeman Nahdi.
Ia menjelaskan bahwa penyidik Pidsus tidak memiliki kewenangan menetapkan tersangka dari unsur prajurit TNI aktif sehingga penanganannya harus dilakukan melalui mekanisme koneksitas bersama JAM Pidmil.
”Belum (ditetapkan sebagai tersangka), makanya ini karena (ada dugaan) keterlibatan. Jadi gini, karena kami Pidsus tidak bisa memproses atau mentersangkakan TNI aktif. Itu dilakukan dengan cara koneksitas, makanya kami serahkan ke JAM Pidmil,” kata dia.
Berdasarkan informasi Kejaksaan Agung, Kolonel BU menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran Badan Gizi Nasional sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pengadaan barang dan jasa, termasuk pengadaan sepeda motor listrik.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna menjelaskan bahwa BU bersama Lodewyk Pusung dan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono memproses pengadaan motor listrik dengan nilai anggaran mencapai Rp1,035 triliun.
”Pengadaan sepeda motor listrik tersebut dilaksanakan secara melawan hukum, karena tidak memenuhi persyaratan dalam kontrak dan adanya mark up harga,” terang dia.
Selain dugaan mark up harga, Kejaksaan Agung juga menemukan indikasi manipulasi berita acara serah terima barang dalam proyek tersebut. Dari total pengadaan sebanyak 21.081 unit motor listrik, realisasi pengiriman baru mencapai 3.229 unit. Namun, pembayaran kepada penyedia disebut telah dilakukan secara penuh hingga 100 persen.
Baca Juga: Israel Gempur Gaza dan Khan Younis, Rumah Warga Hancur, Korban Terus Bertambah
Editor : Moch Vikry Romadhoni