Radar Bromo - Pengakuan seorang guru honorer bernama Ijah yang memutuskan berhenti mengajar setelah 40 tahun mengabdi dengan gaji terakhir hanya Rp414 ribu per bulan menjadi sorotan luas. Video yang memperlihatkan Ijah membuka amplop berisi gaji terakhirnya pada Juni 2026 mengungkap realitas pahit kesejahteraan guru honorer di Indonesia.
Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru, Satriwan Salim, menyebut kasus Ijah bukanlah kejadian yang mengejutkan. Menurutnya, kondisi itu justru mencerminkan kenyataan yang selama ini dialami banyak guru honorer dan guru non-ASN di berbagai daerah.
"Fakta menunjukkan gaji guru honorer, guru non-ASN termasuk PPPK paruh waktu itu memang rata-rata sekitar Rp500 ribu sampai Rp2 juta. Bahkan banyak yang kami temukan justru di bawah Rp500 ribu," kata Satriwan kepada JawaPos.com, Jumat (26/6).
P2G bahkan menemukan sejumlah guru PPPK paruh waktu yang menerima gaji jauh lebih rendah dari itu, mulai dari Rp200 ribu, Rp300 ribu, hingga Rp139 ribu di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat. Yang paling memprihatinkan, terdapat guru yang hanya memperoleh Rp50 ribu per bulan di Kabupaten Sumedang.
"Kami dari P2G tidak kaget. Inilah realitas pahit kesejahteraan guru honorer atau guru non-ASN termasuk PPPK paruh waktu yang selama ini kami advokasi kepada pemerintah," ucapnya.
Baca Juga: Kabar Gembira Guru Madrasah! Insentif Rp 1,5 Juta untuk Non-ASN Cair Akhir Juni 2026
Kondisi tersebut dinilai semakin ironis mengingat anggaran pendidikan nasional pada 2026 mencapai Rp769 triliun. Rata-rata penghasilan guru non-ASN di sejumlah daerah masih berada di bawah Rp1 juta per bulan, padahal mereka tetap menjalankan tugas dan pelayanan pendidikan yang sama seperti guru lainnya.
Dalam video yang viral di media sosial, Ijah memperlihatkan amplop berisi gaji terakhirnya sebesar Rp414 ribu. Ia menegaskan bahwa tindakannya bukan untuk pamer, melainkan untuk menunjukkan kondisi nyata yang selama ini dialami para guru honorer. Kisah tersebut memicu beragam reaksi dari warganet yang menilai pengabdian puluhan tahun seharusnya diiringi penghargaan dan kesejahteraan yang layak.
Satriwan menegaskan bahwa rendahnya gaji guru bukan disebabkan oleh ketiadaan anggaran, melainkan soal prioritas kebijakan.
"Yang tidak ada adalah kemauan politik dari pemerintah untuk menyejahterakan guru. Kalau memang fokus meningkatkan kualitas pendidikan nasional, seharusnya tidak ada lagi guru honorer, non-ASN, maupun PPPK paruh waktu yang menerima gaji sangat rendah," pungkasnya.
Editor : Moch Vikry Romadhoni