Radar Bromo - Otoritas Jasa Keuangan resmi menerbitkan aturan baru untuk melindungi masyarakat dari penyebaran informasi keliru seputar sektor jasa keuangan di media sosial. Melalui aturan ini, OJK kini berwenang menindak para financial influencer atau finfluencer yang terbukti menyebarkan informasi menyesatkan kepada publik.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan. Dalam aturan ini, OJK dapat melakukan pembinaan, memberikan perintah tertulis, hingga meminta pemutusan akses terhadap konten keuangan yang melanggar ketentuan.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menjelaskan bahwa aturan ini lahir dari kebutuhan untuk memberikan perlindungan nyata bagi konsumen di tengah maraknya konten keuangan di berbagai platform digital.
"POJK ini disusun sebagai upaya melakukan tindakan pelindungan dan pencegahan kerugian konsumen dan masyarakat yang disebabkan oleh kegiatan penyampaian informasi sektor jasa keuangan oleh Penyampai Informasi," ujar Agus dalam keterangan yang diterima, Kamis (25/6).
Baca Juga: OJK Desak Pemerintah Putihkan Utang UMKM Hingga Rp15 Triliun
Agus menambahkan bahwa peran finfluencer dalam menyampaikan informasi produk dan layanan keuangan kepada masyarakat terus meningkat, sehingga diperlukan pedoman perilaku yang memastikan informasi disampaikan secara bertanggung jawab. Aturan ini mewajibkan finfluencer untuk menyampaikan informasi secara beritikad baik, jelas, akurat, jujur, mudah diakses, dan tidak menyesatkan.
Sejumlah larangan juga ditegaskan dalam aturan ini. Finfluencer dilarang menjanjikan keuntungan pasti atas produk keuangan yang tidak sesuai karakteristik produk, membandingkan produk tanpa analisis yang dapat dipertanggungjawabkan, maupun mempromosikan produk keuangan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang.
Terkait penegakan, OJK berwenang meminta pemutusan akses terhadap konten atau akun yang melanggar ketentuan melalui koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital. Pemutusan akses tersebut dapat berupa pemblokiran, penutupan akun, maupun penghapusan konten pada berbagai platform digital seperti media sosial, situs web, dan aplikasi.
Baca Juga: Keluarga Ungkap Cerita Vita Sebelum Disekap Taufik: Pamit Nonton Konser, Tak Pulang 2 Kali Lebaran
Editor : Moch Vikry Romadhoni