Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Skandal Korupsi MBG Meluas, Daftar Nama Terkait Pengajuan Titik SPPG Membengkak dari 26 Menjadi 41

Moch Vikry Romadhoni • Selasa, 23 Juni 2026 | 17:11 WIB
Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka yaitu mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, dan dua mantan Wakil Kepala BGN yakni Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program MBG pada BGN tahun 2025-2026. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka yaitu mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, dan dua mantan Wakil Kepala BGN yakni Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program MBG pada BGN tahun 2025-2026. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

Radar Bromo - Badan Gizi Nasional angkat bicara terkait 41 nama yang disebut oleh mantan Wakil Kepala BGN sekaligus tersangka Sony Sanjaya dalam pemeriksaan dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis. Juru bicara BGN Dian Islamiati Fatwa menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan di Kejaksaan Agung dan memilih untuk tidak banyak berkomentar soal materi penyidikan.

"BGN menghormati kewenangan Kejaksaan Agung dan tidak akan memberikan komentar atas materi yang menjadi bagian dari penyidikan," kata Dian kepada JawaPos.com, Selasa (23/6).

Dian menegaskan, BGN siap mendukung dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum apabila diperlukan klarifikasi dalam proses penegakan hukum yang sedang berjalan.

"Di luar itu, kami tidak dalam posisi untuk memberikan keterangan lebih lanjut mengenai nama-nama yang disebut dalam proses hukum maupun langkah-langkah yang menjadi bagian dari penanganan perkara oleh aparat penegak hukum," ungkapnya.

Baca Juga: BGN Luruskan Isu MBG Sedot Anggaran Pendidikan, Publik Diminta Tak Salah Paham

Sebelumnya, kuasa hukum Sony Sanjaya, Krisna Murni, mengungkapkan bahwa penyidik Kejagung kembali mendalami daftar nama yang pernah disebutkan kliennya terkait pengajuan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi. Awalnya Sony menyebut 26 nama, namun setelah serangkaian pemeriksaan intensif oleh penyidik, jumlah tersebut terus berkembang hingga mencapai 41 nama.

"Nah di situlah makanya berkembang menjadi 41 nama gitu loh. Berkembang menjadi 41 nama dari 26," ungkapnya.

Baca Juga: Prabowo Sebut Pemberantasan Korupsi Syarat Utama Selamatkan Negara yang Kaya Sumber Daya

Editor : Moch Vikry Romadhoni
#Sony Sanjaya #Badan Gizi Nasional #Kejaksaan Agung #Korupsi MBG #Makan Bergizi Gratis