Radar Bromo - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim membantah tudingan bahwa anggaran sebesar Rp9,9 triliun dalam program digitalisasi pendidikan seluruhnya digunakan untuk pengadaan laptop Chromebook. Menurutnya, angka tersebut mencakup berbagai kebutuhan pendukung pembelajaran digital secara menyeluruh.
Pernyataan itu disampaikan Nadiem saat membacakan duplik atau tanggapan atas replik jaksa penuntut umum dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/6).
"Dari angka Rp9,9 triliun yang disebut di awal perkara, jika majelis melihat layar, hanya Rp6,7 triliun yang digunakan untuk membeli laptop Chromebook," kata Nadiem di hadapan majelis hakim.
Nadiem menegaskan bahwa sisa anggaran dari total Rp9,9 triliun tersebut dialokasikan untuk pengadaan perangkat penunjang digitalisasi lainnya.
"Ya, jadi angka Rp9,9 triliun itu bukan semuanya untuk Chromebook. Rp6,7 triliun yang digunakan untuk membeli laptop Chromebook. Sisanya untuk beli proyektor, modem, Wi-Fi, dan lain-lain," ucapnya.
Dari total Rp6,7 triliun untuk Chromebook itu, Nadiem merinci bahwa hanya Rp2,72 triliun yang bersumber dari APBN yang dikelola Kemendikbudristek selama masa kepemimpinannya.
"Jadi anggaran yang dikeluarkan untuk membeli Chromebook selama 3 tahun yang di bawah pengelolaan dan tanggung jawab saya sebagai menteri, itu Rp2,72 triliun. Dibagi 3 tahun Yang Mulia. Berarti per tahun anggaran yang dikeluarkan untuk Chromebook di bawah kementerian saya dengan APBN itu sekitar Rp800 miliar sampai Rp900 miliar per tahun," ungkap Nadiem.
Baca Juga: Jokowi Buka Suara soal Kasus Nadiem: Dia Orang Baik, Semua Kebijakan Memang dari Presiden
Ia pun membandingkan angka tersebut dengan total pagu anggaran kementerian yang berkisar Rp80 triliun hingga Rp90 triliun per tahun, dan menegaskan bahwa porsi untuk Chromebook tidak sampai satu persen.
"Kalau kita bandingkan ini dengan anggaran kementerian, di mana per tahunnya anggaran kementerian itu sekitar Rp80-an sampai Rp90 triliun, anggaran untuk Chromebook di bawah kementerian saya per tahun tidak sampai 1 persen dari anggaran," bebernya.
Nadiem juga menegaskan bahwa meski tidak terlibat langsung dalam proses teknis pengadaan, seluruh tahapan telah dilaksanakan sesuai prosedur dan mekanisme pengawasan, termasuk kajian teknis, konsultasi dengan KPPU, serta audit dari BPKP.
"Meskipun saya sebagai menteri tidak terlibat langsung dalam proses tersebut, saya menaruh keyakinan kepada seluruh tim yang menjunjung tinggi asas transparansi dan efisiensi. Inilah dasar dari kepercayaan saya yang besar kepada mereka," jelasnya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung menuntut Nadiem dengan pidana penjara 18 tahun serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp5,6 triliun yang diyakini merupakan hasil tindak pidana korupsi. Apabila tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda Nadiem akan disita dan dilelang, dan jika masih tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 9 tahun.
Baca Juga: Operasi Gabungan Bekuk Koordinator Jaringan Love Scam di Hotel Surabaya, Satu WNA Overstay 579 Hari
Editor : Moch Vikry Romadhoni