Radar Bromo - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya bersama Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur dan Polresta Sidoarjo berhasil membongkar jaringan penipuan daring bermodus percintaan atau love scamming yang melibatkan empat warga negara asing asal Ghana, Pantai Gading, dan Nigeria. Selain terjerat kasus kejahatan siber, para pelaku juga terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian berupa overstay dan penyalahgunaan izin tinggal.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur Novianto Sulastono menyebut pengungkapan ini merupakan buah dari sinergi antarinstansi yang berjalan efektif.
"Pengungkapan ini merupakan hasil kolaborasi antara Imigrasi Jawa Timur melalui Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya bersama tim Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur dan Polresta Sidoarjo. Sinergi ini menjadi kunci dalam mengungkap dugaan tindak pidana yang melibatkan warga negara asing serta memastikan penegakan hukum dapat berjalan secara optimal," ujar Novianto.
Pengungkapan kasus bermula dari pertukaran informasi dan koordinasi intelijen yang dijalin secara berkelanjutan antara pihak imigrasi dan kepolisian. Dari hasil pengawasan tersebut, petugas berhasil memetakan lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas para pelaku di wilayah Surabaya.
Dalam operasi di Apartemen Puncak Dharmahusada Surabaya, petugas mengamankan tiga WNA berinisial CEM asal Nigeria, YVA asal Pantai Gading, dan CKN asal Nigeria. Sejumlah barang bukti turut disita, antara lain telepon genggam, laptop, kartu SIM, serta data kontak yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi penipuan.
Dari pengembangan penyelidikan, petugas kemudian mengidentifikasi seorang WNA asal Ghana berinisial KKP yang diduga berperan sebagai koordinator jaringan. Ia berhasil diamankan di sebuah hotel di Surabaya. Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa KKP merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas Investor yang masa berlakunya telah habis sejak November 2024.
Direktur Reserse Siber Polda Jawa Timur Kombes Pol Bimo Arianto menjelaskan bahwa para pelaku menjalankan modus dengan membuat akun media sosial dan aplikasi pesan instan untuk mendekati korban menggunakan identitas palsu. Setelah membangun kedekatan emosional, pelaku menjanjikan pengiriman hadiah dari luar negeri yang sejatinya tidak pernah ada.
Dalam pembagian peran, YVA bertugas mencari dan menjalin komunikasi dengan korban, sementara KKP diduga bertindak sebagai penyedia rekening sekaligus berpura-pura menjadi petugas pengiriman hadiah. Seorang WNI berinisial LNH juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga berperan sebagai pengumpul dan pemilik rekening yang digunakan dalam kejahatan tersebut.
Baca Juga: Penumpang WNA Meningkat, Stasiun Probolinggo Tertinggi, Ini Penyebabnya
Hasil penyidikan sementara mencatat 35 orang menjadi korban dengan total kerugian sekitar Rp1,1 miliar. Sebanyak 22 korban berasal dari Jawa Timur dengan nilai kerugian bervariasi antara Rp5 juta hingga Rp100 juta per orang.
Dari sisi keimigrasian, KKP tercatat overstay selama 579 hari, sementara CKN dan CEM masing-masing overstay selama 885 hari dan 35 hari serta diduga menyalahgunakan izin tinggal. Petugas juga menemukan barang yang diduga narkotika dalam pengembangan kasus ini. Seluruh perkara selanjutnya dilimpahkan kepada Polda Jawa Timur untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan hukum yang berlaku.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya Agus Winarto menegaskan bahwa kasus ini membuktikan pentingnya pengawasan orang asing yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga berfungsi sebagai instrumen deteksi dini terhadap potensi pelanggaran hukum.
"Kasus ini menunjukkan bahwa pengawasan orang asing tidak hanya berfokus pada aspek administrasi keimigrasian, tetapi juga menjadi instrumen penting untuk mendeteksi potensi pelanggaran hukum yang melibatkan warga negara asing sejak dini. Melalui pengawasan yang dilakukan secara berkesinambungan, kami dapat mendukung upaya penegakan hukum sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," ujar Agus.
Agus menambahkan, pihaknya akan terus memperkuat fungsi pengawasan melalui kegiatan intelijen keimigrasian, operasi lapangan, serta koordinasi dengan aparat penegak hukum. Langkah itu sejalan dengan arahan Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko untuk menghadirkan layanan dan penegakan hukum keimigrasian yang profesional serta berdampak nyata bagi masyarakat.
Baca Juga: Dasco Telepon Dirut Pertamina Langsung di Rakernas KSPI, Minta Solusi PHK Massal Buruh
Editor : Moch Vikry Romadhoni