Radar Pasuruan - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengingatkan potensi bahaya dari penyebaran hoaks atau ujaran kebencian, dan menegaskan para pelakunya harus ditindak tegas oleh Polri.
Sahroni menyampaikan hal itu sebagai respons atas penangkapan Roy Suryo oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan penyebaran hoaks ijazah palsu Joko Widodo.
"Saya justru bingung, ngapain nangkap Roy Suryo sekarang? Masih banyak penyebar hoaks lainnya yang selama ini bikin gaduh, memecah belah masyarakat, menghina presiden, dan menyebarkan informasi yang tidak jelas kebenarannya," kata Sahroni kepada wartawan, Jumat (19/6).
Politikus Partai NasDem ini menilai dampak penyebar hoaks maupun penghinaan jauh lebih besar dan berbahaya bagi negara, sehingga penegakan hukum semestinya lebih difokuskan kepada pelaku-pelaku tersebut.
"Dampaknya jauh lebih besar dan lebih berbahaya bagi negara. Menurut saya, aparat seharusnya lebih fokus mengejar dan menindak pelaku-pelaku seperti itu," imbuhnya.
Baca Juga: Cerita Warga Alastlogo Lekok Gotong Royong Menyelamatkan Sejarah Desa lewat Sebuah Rumah Tua
Terkait kasus Roy Suryo, Sahroni meminta publik menyerahkan prosesnya secara hukum dan menguji pembuktian secara transparan melalui peradilan.
"Kalau yang disampaikan Roy Suryo dianggap bermasalah, ya uji saja dulu melalui proses peradilan. Buktikan secara hukum apakah memang ada pelanggaran atau tidak. Kalau nanti terbukti melanggar hukum, silakan diproses. Jadi menurut saya, biarkan mekanisme hukum bekerja dan fokuskan energi penegakan hukum kepada pihak-pihak yang secara nyata menyebarkan hoaks dan menimbulkan keresahan publik," tutup Sahroni.
Sebelumnya, kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, mengungkap detik-detik penangkapan kliennya oleh Polda Metro Jaya pada Jumat pagi (19/6). Roy disebut ditangkap usai menunaikan salat subuh, dalam kondisi belum sempat mandi maupun berpakaian layak.
"Mas Roy bercerita kepada saya tadi, saya temui di Subdit Kamneg, di ruang Subdit Kamneg, dia mengatakan tidak sempat apa-apa, untung masih sempat salat subuh. Jadi, belum mandi, belum berpakaian secara layak dan kemudian dipaksa untuk dibawa ke Polda Metro (Jaya)," kata Refly kepada awak media.
Di tempat terpisah, Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa yang juga berstatus tersangka dalam kasus yang sama turut dibawa polisi ke Polda Metro Jaya, tepat saat hendak menjalani ujian disertasi.
"Dokter Tifa hendak ujian disertasinya, seminar hasil. Pukul 8 dia mau ujian, pukul 7 dia ditangkap. Padahal dia mau pergi ke suatu tempat untuk ujian tersebut," imbuh Refly.
Editor : Moch Vikry Romadhoni