Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Tanpa Pakar Gizi sejak Awal, BGN Akhirnya Mau Isi 7 Kursi Dewan Pengarah yang Selama Ini Kosong

Moch Vikry Romadhoni • Jumat, 19 Juni 2026 | 16:00 WIB
Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari saat konferensi pers di Kantor BGN, Kamis (4/6/2026). (Salman Toyibi/Jawa Pos)
Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari saat konferensi pers di Kantor BGN, Kamis (4/6/2026). (Salman Toyibi/Jawa Pos)

Radar Pasuruan - Kursi Dewan Pengarah dalam struktur Organisasi dan Tata Kelola (OTK) Badan Gizi Nasional (BGN) hingga kini masih kosong, meski keberadaannya sudah diamanatkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2024 tentang BGN.

Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari mengatakan, nantinya BGN akan mengisi tujuh kursi Dewan Pengarah dengan orang-orang kompeten, termasuk pakar gizi.

"Nah beberapa akan kami isi dengan orang-orang yang paham soal gizi, orang-orang yang paham soal kesehatan masyarakat," kata Agustina saat konferensi pers di Kantor BGN, Jakarta, Kamis (18/6).

Agustina menjelaskan, keberadaan Dewan Pengarah sangat vital untuk memberikan rekomendasi terkait langkah intervensi gizi yang tepat.

Baca Juga: Protes di Depan BGN: MBG Watch Bagikan Makanan Gratis Tanpa APBN, Ajak Publik Nyatakan Kekecewaan

"Selama ini belum, selama ini masih kosong. Nah itu nanti kami akan segera isi supaya dari merekalah akan lahir rekomendasi-rekomendasi bagi kami apa yang seharusnya kami lakukan mengintervensi gizi dengan kondisi seperti ini," terang Agustina.

Merujuk Pasal 7 Perpres Nomor 83 Tahun 2024, Dewan Pengarah bertugas memberikan arahan kepada pelaksana dalam penyelenggaraan pemenuhan gizi nasional. Sementara Pasal 8 ayat 1 menyebutkan Dewan Pengarah terdiri atas tujuh anggota, yaitu satu ketua merangkap anggota, satu wakil ketua merangkap anggota, dan lima anggota.

Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud terdiri atas unsur tokoh kenegaraan, tokoh agama, tokoh masyarakat, purnawirawan TNI/Polri, pensiunan Pegawai Negeri Sipil, dan/atau akademisi.

Baca Juga: Empat Pendaki Jalur Ilegal Gunung Semeru Akhirnya Diamankan TNBTS, Satu Cedera

Editor : Moch Vikry Romadhoni
#Badan Gizi Nasional #Dewan Pengarah BGN #Pakar Gizi #Agustina Arumsari #Perpres 83 2024