MALANG, Radar Bromo - Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) kembali mengamankan empat orang yang diduga mendaki Gunung Semeru secara illegal atau dari jalur tak resmi. Mereka adalah bagian dari 11 pendaki yang telah diamankan lebih dulu.
Empat pendaki itu berhasil ditemukan dan diamankan petugas Rabu (17/6). Dengan demikian, total ada 17 orang yang sudah diamankan.
Kepala BB TNBTS Rudijanta Tjahja Nugraha menjelaskan, tiga orang lebih dahulu diamankan oleh warga Kampung Anyar, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang.
Tepatnya di sekitar kawasan Resort Pengelolaan Taman Nasional (RPTN) Taman Satriyan.
Setelah menerima laporan warga, petugas BB TNBTS segera menjemput dan mengamankan ketiganya. Dilanjutkan dengan pemeriksaan para mereka.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka terdiri atas dua pemandu (guide, Red) dan satu porter yang diduga terlibat dalam aktivitas pendakian ilegal di kawasan Gunung Semeru,” ujarnya.
Baca Juga: BB TNBTS Amankan 13 Pendaki: Naik Gunung Semeru dari Jalur Tak Resmi, Masih Buru 4 Pendaki
Petugas juga mendapat informasi dari ketiganya bahwa ada seorang pendaki lain yang tertinggal di jalur pendakian ilegal dalam kawasan TNBTS.
Pendaki tersebut cedera pada kaki kiri. Sehingga tidak mampu melanjutkan perjalanan turun secara mandiri dan akhirnya terpisah dari rombongan.
Mendapatkan informasi itu, tim gabungan kembali melakukan operasi pencarian pada Selasa (16/6), sekitar pukul 08.00.
Terdiri atas petugas BB TNBTS, Paguyuban Penyelamat Gunung Semeru Tertinggi (PPGST), Gimbal Alas, serta sejumlah relawan
Tim gabungan kemudian menyisir lokasi yang diperkirakan menjadi posisi korban. Setelah mencari sepanjang hari di medan pegunungan yang cukup berat, sekitar pukul 17.00, tim akhirnya berhasil menemukan pendaki dimaksud.
Saat ditemukan, korban diketahui mengalami cedera pada salah satu kaki. Sehingga membutuhkan penanganan dan evakuasi segera.
“Dengan mempertimbangkan kondisi korban, keterbatasan peralatan medis di lapangan, medan yang harus dilalui, serta aspek keselamatan, tim gabungan memutuskan untuk mengevakuasi korban pada hari yang sama,” lanjut Rudi.
Proses evakuasi berlangsung cukup panjang dan menantang, mengingat kondisi jalur yang sulit serta dilakukan pada malam hari.
Namun berkat kerja sama seluruh unsur yang terlibat, korban berhasil dibawa keluar dari kawasan TNBTS pada pukul 23.30.
Selanjutnya, pada Rabu dini hari (17/6) sekitar pukul 02.30, korban dirujuk ke Rumah Sakit Sumber Sentosa Tumpang untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut.
Sementara itu, seluruh rombongan terduga pendaki ilegal yang telah diamankan menjalani proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, Kementerian Kehutanan.
Hal tersebut dilakukan untuk mendalami dugaan pelanggaran yang terjadi. Serta menentukan langkah tindak lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada Balai Gakkum Kementerian Kehutanan dan akan terus mendukung proses tersebut sesuai kewenangan yang dimiliki,” tegasnya.
BB TNBTS kembali mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pendakian melalui jalur ilegal, maupun memasuki kawasan yang ditutup untuk umum.
Selain melanggar aturan, aktivitas tersebut memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan jiwa. Juga dapat menyulitkan proses penyelamatan apabila terjadi kondisi darurat di kawasan konservasi.
“Keselamatan petugas dan relawan yang harus melakukan evakuasi juga menjadi pertaruhan ketika seseorang memilih melakukan pendakian melalui jalur ilegal,” pungkas Rudi. (gus/hn)
Editor : Muhammad Fahmi