Radar Pasuruan - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengambil langkah tegas terhadap dua tersangka kasus dugaan tambang ilegal berinisial DHB dan VC. Keduanya kini menjadi tahanan polisi dan terancam jeratan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, DHB merupakan mantan Direktur dan VC adalah Direktur aktif PT Simba Jaya Utama (SJU). Keduanya ditahan sejak Selasa (16/6) setelah sempat mangkir dari panggilan pertama.
"Penyidik telah mengagendakan pemeriksaan terhadap kedua orang tersangka pada hari Rabu tanggal 10 Juni 2026 untuk dimintai keterangannya di hadapan penyidik, namun kedua orang tersangka tidak hadir memenuhi panggilan penyidik," ucap Brigjen Ade Safri dalam keterangan resmi, Rabu (17/6).
Setelah dikirimkan surat panggilan kedua, keduanya akhirnya hadir untuk diperiksa di Lantai 5 Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. DHB menjawab 33 pertanyaan, sementara VC menjawab 23 pertanyaan. Usai pemeriksaan, keduanya langsung ditahan.
"Terhadap kedua orang tersangka dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri untuk 20 hari ke depan, mulai tanggal 16 Juni 2026 sampai tanggal 5 Juli 2026," ungkap Ade.
Selain diduga terlibat aktivitas tambang emas ilegal, penyidik juga menduga adanya praktik TPPU dalam kasus ini. Karena itu, Dittipideksus berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aset dan aliran dana dalam rantai kejahatan tambang ilegal tersebut.
Kasus ini berawal dari proses hukum terhadap tiga tersangka di Toko Mas Semar Nganjuk, yakni TW, DW, dan BSW. Setelah dilakukan pengembangan, penyidik menemukan dua tersangka tambahan, yaitu DHB dan VC. Berkas perkara untuk tiga tersangka awal sudah memasuki tahap I.
"Berkas perkara pertama (splitsing) dengan 3 orang tersangka awal, yaitu TW, DW dan BSW, telah dikirimkan tahap I ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kantor Kejagung pada hari Kamis, tanggal 11 Mei 2026 untuk kepentingan penelitian berkas perkara oleh JPU," jelasnya.
Editor : Moch Vikry Romadhoni