MALANG, Radar Bromo – Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) kembali mengamankan pendaki yang diduga mendaki Gunung Semeru dari jalur tak resmi.
Sebanyak 13 orang diamankan dalam operasi pengawasan yang digelar Senin (15/6). Sementara empat orang lainnya masih dalam pencarian petugas hingga Selasa (16/6).
Kepala BB TNBTS Rudijanta Tjahja Nugraha menjelaskan, para pendaki tersebut terjaring dalam dua kegiatan pengawasan dan penindakan yang dilakukan di dua lokasi.
Yaitu, di wilayah Resort Pengelolaan Taman Nasional (RPTN) Ranupani, Kabupaten Lumajang dan di RPTN Taman Satriyan, Kabupaten Malang.
"Dari wilayah Desa Ranupani, petugas berhasil mengamankan dua orang. Sedangkan dari wilayah Taman Satriyan, petugas mengamankan 11 orang yang diduga melakukan pendakian ilegal menuju Gunung Semeru," ujarnya.
Rudi menerangkan, dua pendaki yang diamankan di Ranupani diketahui memasuki kawasan Gunung Semeru melalui jalur ilegal Ayek-Ayek pada 13 Juni 2026.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, salah satu dari mereka bahkan telah survei jalur terlebih dahulu pada Mei 2026 sebelum melakukan pendakian.
Saat perjalanan turun, keduanya berupaya menghindari Petugas Pengamanan Gunung Semeru Terpadu (PPGST) dengan melarikan diri ke area perkebunan milik warga.
Namun keduanya berhasil diamankan warga setempat dan kemudian diserahkan kepada petugas TNBTS.
Sementara itu, pengamanan di wilayah Taman Satriyan dilakukan di kawasan Daerah Purbakala, Desa Mulyoasri, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang.
Operasi tersebut merupakan tindak lanjut dari patroli dan penyisiran yang dilakukan selama beberapa hari terakhir di sejumlah jalur yang dicurigai menjadi akses pendakian ilegal menuju Gunung Semeru.
Dari hasil penyisiran, petugas menemukan dan mengamankan 11 orang yang diduga terlibat dalam aktivitas pendakian ilegal. Mereka kemudian diarahkan turun untuk menjalani pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Rudi mengungkapkan, total rombongan yang melakukan pendakian ilegal melalui jalur Taman Satriyan berjumlah 15 orang. Mereka terdiri atas 12 pendaki, dua pemandu (guide), dan satu porter.
"Dari total 15 orang tersebut, petugas berhasil mengamankan 11 orang di kawasan Daerah Purbakala. Sedangkan empat orang lainnya masih dalam pencarian. Terdiri atas satu pendaki, dua orang yang diduga guide, dan satu porter yang diperkirakan masih berada di sekitar kawasan," jelasnya.
Untuk mempersempit ruang gerak para pelaku, tim gabungan masih disiagakan. Mereka memantau dan menelusuri sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi persembunyian maupun jalur perlintasan.
Secara keseluruhan, sebanyak 13 orang yang telah diamankan saat ini menjalani pemeriksaan dan proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan Jawa Bali Nusa Tenggara, Kementerian Kehutanan.
Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan pelanggaran serta menentukan tindak lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Rudi menegaskan, aktivitas pendakian menuju area yang masih ditutup, termasuk menuju puncak Gunung Semeru, merupakan pelanggaran terhadap aturan pengelolaan kawasan konservasi. Aktivitas itu berisiko tinggi terhadap keselamatan pendaki.
"Kami mengimbau masyarakat untuk mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku dan tidak melakukan pendakian melalui jalur ilegal maupun memasuki kawasan yang sedang ditutup," tegasnya.
Koordinator Penertiban Pos Masuk TNBTS Ida Nyoman Heru Siswoyo mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi implementasi langsung hasil pelatihan yang baru diikuti polisi hutan TNBTS. Pelatihan digelar di Mako Puslatpur 3 Marinir Grati.
Menurut koordinator penertiban pos masuk di empat daerah (Kabupaten Probolinggo, Pasuruan, Malang, dan Lumajang) itu, TNBTS akan terus memperketat pengawasan di seluruh jalur rawan pendakian ilegal.
Sekaligus meningkatkan edukasi kepada masyarakat melalui berbagai kanal, termasuk media sosial.
"Ke depan kami akan memperketat pengawasan, memperluas sosialisasi mengenai bahaya pendakian ilegal, serta memperkuat edukasi dan penegakan hukum terhadap pelaku sebagai efek jera," jelasnya. (gus/hn)
Editor : Muhammad Fahmi