Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Menteri HAM Pigai Sebut MBG Bagian Pemenuhan Hak Dasar, Bukan Pelanggaran HAM

Moch Vikry Romadhoni • Selasa, 16 Juni 2026 | 16:22 WIB
Menteri HAM Natalius Pigai minta pengelola SPPG Tembok Dukuh, Surabaya di-blacklist usai insiden keracunan MBG massal, Rabu (13/5). (Novia Herawati/ JawaPos.com)
Menteri HAM Natalius Pigai minta pengelola SPPG Tembok Dukuh, Surabaya di-blacklist usai insiden keracunan MBG massal, Rabu (13/5). (Novia Herawati/ JawaPos.com)

Radar Pasuruan - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan bahwa program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan bagian dari proses pembangunan yang ditujukan untuk memenuhi hak-hak dasar masyarakat.

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai tanggapan atas hasil kajian Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang menyebutkan adanya indikasi kuat pelanggaran HAM dalam pelaksanaan program MBG.

Menurut Pigai, pandangan yang disampaikan Komnas HAM tersebut dinilai tidak memahami prinsip dasar hak asasi manusia dalam konteks pembangunan.

"MBG itu dalam konteks HAM masih ongoing process of achieving fulfillment on human rights needs. Selain itu Program MBG adalah proses pembangunan dalam mewujudkan tercapainya standar HAM. Oleh karena itu tidak boleh disebut sebagai pelanggaran HAM. Komentar Komnas HAM jelas sangat dangkal, tidak mengerti prinsip HAM," kata Pigai kepada wartawan, Selasa (16/6).

Ia berpendapat, sebuah program yang masih berada dalam tahap pelaksanaan dan pengembangan tidak seharusnya langsung dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran HAM.

Meski begitu, Pigai mengakui bahwa evaluasi terhadap pelaksanaan program tersebut tetap diperlukan.

"Tetapi bahwa perlu penilaian yang bersifat evaluasi, iya. Jangan ujug-ujug sebut pelanggaran HAM. Tidak paham prinsip HAM kalau asal ucap seperti itu," ujarnya.

Pigai menjelaskan, program MBG yang berfokus pada peningkatan kualitas gizi masyarakat, khususnya kelompok rentan, merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam memenuhi hak asasi warga negaranya.

Baca Juga: Damai AS-Iran Hampir Tercapai, Tapi Tiga Bom Waktu Masih Mengancam: Nuklir, Hormuz, dan Israel

Menurutnya, kebijakan tersebut selaras dengan agenda global yang menempatkan pemenuhan kebutuhan dasar, kesetaraan, serta perlindungan martabat manusia sebagai prioritas dalam pembangunan.

Ia menyebutkan, berbagai instrumen HAM internasional juga menempatkan hak atas pangan, kesehatan, dan pendidikan sebagai unsur penting dalam pembangunan yang berbasis hak asasi manusia.

Oleh karena itu, program-program yang memperluas akses masyarakat terhadap kebutuhan dasar, termasuk MBG, dinilai sejalan dengan standar global yang dikembangkan oleh berbagai lembaga internasional, termasuk mekanisme HAM di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Pigai juga menyoroti keterkaitan antara pendekatan HAM modern dengan agenda Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs) 2030.

"Dalam konteks tersebut, pendekatan pembangunan yang mengedepankan kesetaraan sosial, pengurangan kemiskinan, dan pemberdayaan kelompok rentan menjadi bagian penting dari strategi pemenuhan HAM," jelasnya.

Ia pun menilai, program MBG menjadi salah satu instrumen penting dalam mempercepat pencapaian tujuan tersebut melalui peningkatan kualitas gizi dan kesehatan masyarakat.

"Program MBG secara sengaja berfokus pada mereka yang paling tertinggal terlebih dahulu, berupaya menuju pemberdayaan dan inklusif bagi kaum muda, dan kelompok-kelompok yang terpinggirkan," imbuhnya.

Sebelumnya, Komnas HAM telah menyampaikan hasil pemantauan dan pengkajian terkait pelaksanaan program MBG. Dalam laporannya, lembaga tersebut menyebutkan adanya indikasi kuat pelanggaran HAM dalam tata kelola program tersebut.

Komnas HAM menyoroti sejumlah persoalan, mulai dari cakupan penerima manfaat yang dinilai terlalu luas sehingga berpotensi mengurangi ketepatan sasaran, perlunya penguatan pengawasan dan transparansi, optimalisasi koordinasi antarinstansi, peningkatan standar kualitas gizi, hingga perlindungan hak-hak pekerja yang terlibat dalam pelaksanaan program tersebut.

Berdasarkan temuan awal tersebut, Komnas HAM merekomendasikan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola MBG agar implementasinya dapat berjalan lebih efektif dan selaras dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia.

Baca Juga: 35.476 Calon Manajer Kopdes Merah Putih Bakal Digembleng Latsarmil Komcad

Editor : Moch Vikry Romadhoni
#Komnas HAM #Mbg #natalius pigai #Makan Bergizi Gratis