Radar Pasuruan - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang sebagai tersangka setelah menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Rabu (10/6). Operasi ini berkaitan dengan dugaan praktik suap untuk mengatur hasil temuan audit BPK di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim.
"Bahwa pasca KPK menetapkan penyelidikan ini naik ke tahap penyidikan berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan sah, KPK kemudian menetapkan empat orang sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/6).
Salah satu nama yang kembali ditetapkan sebagai tersangka adalah Bupati Muara Enim nonaktif Edison, yang sebelumnya juga telah terseret dalam perkara lain. Tersangka lain adalah Abi Nurwardani selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim.
"Betul. Jadi nanti, karena ini memang dua perkara yang berkaitan, nanti akan cross. Ada dua tersangka yang sama dari perkara sebelumnya dan perkara saat ini," ujar Budi.
Baca Juga: Bukti Terus Bertambah! KPK Sita Uang Puluhan Juta dari Ruang Wamen Silmy Karim di Kantor Imigrasi
Menariknya, jika dalam perkara sebelumnya Edison dan Abi Nurwardani berstatus sebagai penerima suap, dalam kasus terbaru ini keduanya justru diduga berperan sebagai pemberi suap.
"Di perkara sebelumnya dua tersangka ini sebagai terduga penerima suap, dalam perkara ini sebagai terduga pemberi," pungkasnya.
Dua tersangka lainnya adalah Titin Rita Lestari selaku Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan, serta Augus Dwianggara dari pihak swasta.
Baca Juga: Belanja Negara Mei 2026 Capai Rp 1.365 Triliun,Tumbuh 34 Persen, MBG dan Bansos Jadi Pendorong Utama
Editor : Moch Vikry Romadhoni