Radar Bromo - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai hampir Rp 2 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Muara Enim Edison beserta sejumlah pihak lainnya. Operasi senyap tersebut digelar di Jakarta dan Sumatera Selatan pada Senin (8/6).
Uang yang diamankan menjadi bagian dari barang bukti kasus dugaan suap proyek pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim serta dugaan penerimaan gratifikasi.
"Tim mengamankan barang bukti di antaranya uang dalam bentuk tunai; rupiah, dolar, riyal, dan juga ada sejumlah saldo dalam rekening," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/6).
"Total hampir senilai Rp 2 miliar," sambungnya.
Baca Juga: OTT KPK Jaring Bupati Muara Enim Edison: Rp 2 Miliar Disita, 4 Tersangka Termasuk Keponakan Bupati
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang dilakukan pada Senin (8/6) malam, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Selain Bupati Muara Enim Edison, KPK juga menetapkan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim Abi Nurwardani, keponakan bupati Adi Triadi, serta Marketing PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi.
"Dari empat pihak yang ditetapkan sebagai tersangka ada dari sisi PN (penyelenggara negara), ada juga dari swasta," imbuh Budi.
KPK dijadwalkan menggelar konferensi pers pada Selasa (9/6) sore untuk memaparkan secara rinci kronologi OTT serta konstruksi lengkap perkara dugaan korupsi tersebut.
Editor : Moch Vikry Romadhoni