Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Revolusi Usia Pensiun Polri Resmi Berlaku: Dari 58 Tahun Jadi 59-60 Tahun, Jenderal Bintang 4 Bisa Diperpanjang

Moch Vikry Romadhoni • Selasa, 9 Juni 2026 | 16:16 WIB
Ilustrasi polisi. Antara
Ilustrasi polisi. Antara

Radar Bromo - DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi undang-undang.

Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-21 Masa Persidangan Tahun 2025–2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6), yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

"Tiba saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan Undang-Undang tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Dasco.

"Setuju," jawab para anggota dewan, diiringi ketukan palu pengesahan dari Dasco.

Baca Juga: Korban Tewas Kecelakaan KRL Bertambah, RS Polri Kebanjiran Laporan

Salah satu poin utama dalam revisi UU Polri adalah perubahan ketentuan batas usia pensiun anggota kepolisian berdasarkan jenjang kepangkatan. Dalam aturan baru, tamtama dan bintara memiliki batas usia pensiun paling tinggi 59 tahun. Sementara perwira pertama, perwira menengah, hingga perwira tinggi ditetapkan pensiun maksimal pada usia 60 tahun. Khusus perwira tinggi bintang empat, masa dinas dapat diperpanjang hingga satu tahun atau sesuai kebutuhan institusi berdasarkan keputusan presiden.

Ketentuan tersebut mengubah aturan lama dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 yang menetapkan batas usia pensiun seluruh anggota kepolisian paling tinggi 58 tahun tanpa membedakan pangkat dan jabatan. Dalam aturan lama, perpanjangan masa tugas hanya bisa diberikan bagi anggota dengan keahlian khusus yang masih sangat dibutuhkan, dengan batas maksimal usia 60 tahun.

Baca Juga: Doktif Bongkar Semua Kebohongan Richard Lee: Pakai Wig, Diduga TPPU, Beli Properti dan Mobil Mewah dari Uang Haram

Editor : Moch Vikry Romadhoni
#RUU Polri #UU Polri #dpr ri