Radar Pasuruan - Pelaksanaan Operasi Patuh yang semula dijadwalkan berlangsung 8–21 Juni batal terselenggara. Korlantas Polri memutuskan menunda kegiatan tersebut di seluruh Indonesia karena memfokuskan perhatian pada rangkaian agenda menuju peringatan Hari Bhayangkara pada 1 Juli mendatang.
"Kami tunda (pelaksanaan Operasi Patuh 2026), Polri konsen (ke peringatan) Hari Bhayangkara," ungkap Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho saat dikonfirmasi, Senin (8/6).
Jadwal baru pelaksanaan Operasi Patuh 2026 belum diumumkan secara pasti. Namun operasi terpusat ini dipastikan tetap akan digelar dengan tujuan menindak berbagai bentuk pelanggaran lalu lintas yang berpotensi membahayakan keselamatan pengendara.
Kepala Bagian Operasi Korlantas Polri Kombes Aries Syahbudin menegaskan bahwa Operasi Patuh tahun ini lebih mengedepankan penegakan hukum berbasis digital melalui tilang elektronik atau ETLE.
"Operasi Patuh tahun ini lebih mengedepankan penegakan hukum berbasis digital melalui ETLE sehingga seluruh jajaran diminta mempersiapkan dukungan pelaksanaan secara maksimal," ucap Aries dalam keterangan resmi yang dikutip pada Selasa (26/5).
Baca Juga: Jembatan Pajarakan Perlu Rehab Total, Pelaksanaannya Tunggu Tol Prosiwangi Operasional
Dalam Operasi Patuh 2026, Korlantas menjadikan pelanggaran yang menghambat efektivitas ETLE sebagai prioritas, terutama pelat nomor kendaraan yang sengaja dicopot, tidak dipasang, ditutup sebagian, dimodifikasi, atau disamarkan menggunakan stiker maupun cat.
"Pelanggaran tersebut menjadi perhatian karena dapat menghambat sistem pembacaan kamera ETLE dalam proses penegakan hukum elektronik," kata dia.
Meski mengedepankan ETLE, tilang konvensional tetap akan diberlakukan untuk pelanggaran tertentu seperti pengendara yang nekat melawan arah. Komposisi penegakan hukum dalam operasi ini adalah 60 persen melalui tilang elektronik, 30 persen tilang konvensional, dan 10 persen teguran simpatik.
Korlantas Polri juga mengingatkan seluruh jajaran agar menekankan kepada masyarakat untuk selalu menaati aturan lalu lintas melalui pendekatan preemtif, preventif, dan penegakan hukum yang terintegrasi.
Editor : Moch Vikry Romadhoni