SURABAYA, Radar Bromo- Dua Jemaah haji yang berangkat melalui Embarkasi Surabaya dinyatakan sedang hamil. Hal itu diketahui setelah menjalani rangkaian pemeriksaan kesehatan.
Meski begitu, keduanya dipastikan masih memenuhi syarat dan laik untuk berangkat ibadah haji sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Katim Kesehatan Embarkasi Haji Surabaya, dr. Moch. Gesta Robi Farmawan, menjelaskan bahwa kedua jemaah tersebut sudah diberangkatkan dari Embarkasi Surabaya ke Madinah setelah dinyatakan sehat dan memenuhi seluruh persyaratan.
“Sampai saat ini tercatat ada dua orang jemaah yang dinyatakan hamil. Berdasarkan prosedur dan ketentuan terbaru, keduanya sudah kami nyatakan laik terbang dan sudah berangkat menuju Tanah Suci,” ujarnya, (29/4).
Ia merinci usia kehamilan kedua jemaah tersebut berada dalam rentang waktu yang masih diizinkan untuk melakukan perjalanan udara.
“Usia kandungannya antara 5 hingga 18 minggu. Artinya secara medis masih dinyatakan laik terbang," jelasnya.
Menurut dr. Gesta selain ketentuan umum penerbangan, untuk keberangkatan haji juga ada peraturan khusus yang menjadi acuan dari bidang kesehatan.
"Keputusan pemberangkatan ini pun sudah melalui proses rekomendasi dari tim kesehatan dan ditetapkan oleh Ketua PPIH Embarkasi Surabaya,” tuturnya.
Salah satu dari kedua jemaah tersebut tercatat tergabung dalam rombongan kloter 18 dengan usia kehamilan sekitar 15 hingga 16 minggu.
Seluruh hasil pemeriksaan juga sudah dikonfirmasi oleh dokter spesialis kandungan yang menjadi tenaga pendamping di embarkasi.
Terkait batas aman kehamilan yang diizinkan untuk berangkat haji, dr. Gesta menjelaskan bahwa semuanya berpedoman pada peraturan resmi yang ditetapkan pemerintah.
Yakni tertuang dalam Peraturan Menteri Haji Nomor 55 Tahun 2026.
“Rentang usia kehamilan yang dianggap paling aman dan diizinkan berangkat adalah antara 14 minggu hingga 26 minggu,” tegasnya.
“Untuk yang usia kandungannya di bawah 14 minggu, kami menyarankan untuk tidak diberangkatkan mengingat kondisi janin yang masih rentan. Begitu juga yang sudah melebihi usia 26 minggu, tidak diizinkan berangkat demi keselamatan ibu dan janin,” imbuhnya.
Kedua jemaah hamil tersebut tidak berangkat sendirian. Semuanya sudah didampingi oleh keluarga atau orang yang ditunjuk, sehingga kenyamanan dan keamanan selama perjalanan dapat tetap terjaga. (rmt/RadarSurabaya)
Editor : Muhammad Fahmi