Radar Pasuruan - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengecam keras undang-undang hukuman mati yang disahkan oleh Israel karena dinilai berpotensi diterapkan secara diskriminatif terhadap warga Palestina yang ditawan.
Ia juga mengajak komunitas internasional yang peduli terhadap HAM dan demokrasi agar tidak tinggal diam terhadap dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang terus dilakukan Israel. Menurutnya, hal tersebut bahkan dilegalkan oleh lembaga legislatif Israel, yakni Knesset.
“Termasuk yang setuju dengan RUU itu adalah Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu yang berstatus sebagai orang yang telah dikenakan surat penangkapan oleh Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court) atas tindakan pelanggaran hukum dengan genosidanya terhadap rakyat Gaza/Palestina,” kata HNW dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat.
Ia menyebut bahwa penerapan hukuman mati terhadap tahanan Palestina merupakan bentuk pelanggaran terhadap hukum internasional dan prinsip HAM, terlebih jika diberlakukan secara umum terhadap mereka yang melakukan perlawanan demi kemerdekaan dari penjajahan.
“Ini jelas bentuk pelanggaran HAM yang terus berkelanjutan, dan sudah sepantasnya apabila komunitas internasional peduli HAM dan demokrasi untuk segera bergerak mengoreksi dan menghentikannya,” kata dia.
Selain itu, HNW juga mengapresiasi sikap Kantor HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa yang telah mengeluarkan kecaman terhadap kebijakan tersebut.
Ia berharap Kantor HAM PBB tidak hanya berhenti pada pernyataan, tetapi juga segera berkoordinasi dengan berbagai pihak pegiat HAM internasional, termasuk yang berada di dalam Israel, guna menolak serta mengupayakan pembatalan undang-undang tersebut.
Selain Kantor HAM PBB, kritik juga datang dari berbagai pihak, termasuk Pelapor Khusus PBB untuk Palestina, Francesca Albanese. Bahkan, sebagian pihak menyamakan kebijakan tersebut dengan praktik rezim Nazi yang menjatuhkan hukuman mati berdasarkan latar belakang etnis.
Ia juga menilai perlakuan Israel terhadap tahanan Palestina selama ini telah menunjukkan adanya pelanggaran HAM, termasuk tindakan penyiksaan yang tidak sesuai dengan nilai kemanusiaan. Hal ini, menurutnya, berbeda dengan perlakuan organisasi perlawanan Palestina terhadap tahanan Israel.
“Para tahanan Israel itu diperlakukan dengan baik, HAM-nya dipenuhi, dan bahkan terus dilindungi dari serangan Israel yang membabi buta ke Jalur Gaza. Ini menunjukkan siapa bangsa yang lebih beradab dan menghormati HAM, bahkan dalam keadaan perang sekalipun,” kata dia.
Untuk itu, ia meminta Pemerintah Indonesia melalui Dewan HAM PBB serta Menteri Luar Negeri untuk terus mengambil peran aktif sesuai amanat konstitusi dalam mendukung kemerdekaan Palestina dan menghentikan penjajahan.
“Segala upaya perlu dilakukan agar Palestina bisa melaksanakan hak menentukan nasibnya sendiri," katanya.
Editor : Moch Vikry Romadhoni