Radar Pasuruan - Kasus Radiet Adiansyah yang didakwa sebagai pelaku pembunuhan terhadap kekasihnya di kawasan Pantai Nipah, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), menjadi perhatian publik.
Radiet saat ini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Mataram atas dakwaan pembunuhan terhadap Ni Made Vaniradya Puspa Nitra yang terjadi pada 26 Agustus 2025 di Dusun Nipah, Desa Malaka, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara.
Keluarga Radiet menyatakan keberatan atas penetapan status tersangka tersebut. Didampingi kuasa hukum Hotman Paris Hutapea, mereka bahkan mengadu ke Komisi III DPR RI guna mencari keadilan.
Melalui unggahan Instagram pada Sabtu, 28 Februari 2026, Hotman meminta majelis hakim PN Mataram untuk mencermati kembali hasil visum terhadap Radiet.
Ia menyebut dalam visum tersebut terdapat sekitar 20 luka di tubuh Radiet, bahkan disebut ditemukan dalam kondisi pingsan.
“Tolong dengan sangat agar dibaca visum dari Radiet. Kalau dibaca di visum tersebut ada 20 luka di tubuh, bahkan ditemukan dalam keadaan pingsan,” ujar Hotman.
Menurutnya, hasil visum tersebut penting untuk menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menilai posisi Radiet dalam perkara tersebut.
Selain itu, Hotman juga meminta Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk memeriksa dokter yang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) menyebut luka Radiet tergolong ringan.
Ia mempertanyakan kemungkinan seseorang dengan puluhan luka justru ditetapkan sebagai pelaku utama.
“Kunci kasus ini adalah visum. Berarti ada pelaku lain yang tidak dicari penyidik dan tidak diindahkan oleh jaksa,” kata Hotman.
Jaksa mendakwa Radiet dengan Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan. Dalam dakwaan disebutkan peristiwa bermula saat keduanya berada di Pantai Nipah.
Terdapat dugaan terjadi pelecehan seksual yang memicu perlawanan dari korban. Jaksa menyebut Radiet menekan leher korban ke pasir hingga kesulitan bernapas dan meninggal dunia.
Sementara itu, Radiet membantah dakwaan tersebut. Ia mengaku menjadi korban perampokan dan menyebut adanya pelaku lain di lokasi kejadian.
Saat ditemukan, Radiet disebut dalam kondisi mengalami luka dan lebam di wajah, yang menurut keluarga menjadi alasan kuat untuk menolak status tersangka yang disematkan kepadanya.
Perkara ini masih bergulir di PN Mataram dan menjadi perhatian publik, terutama terkait pembuktian melalui hasil visum serta kemungkinan adanya fakta baru dalam persidangan.
Editor : Moch Vikry Romadhoni