Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Janji Win Rate Tinggi Berujung Rugi, Akademi Crypto Dilaporkan ke Polda Metro

Moch Vikry Romadhoni • Selasa, 20 Januari 2026 | 16:36 WIB

 

Timothy Ronald. (Instagram @timothyronaldd)
Timothy Ronald. (Instagram @timothyronaldd)

Radar Bromo - Jumlah laporan kepolisian dengan terlapor Timothy Ronald terus bertambah. Terbaru, seorang perempuan bernama Agnes Stefani melaporkan dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/483/1/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Agnes mengaku mengalami kerugian lebih dari Rp1 miliar setelah mengikuti Akademi Crypto yang disebut dimiliki oleh Timothy Ronald.

Ia menegaskan bukan pendatang baru di dunia aset kripto. Selama kurang lebih lima tahun, Agnes telah aktif berinvestasi kripto dan memahami risiko serta volatilitas pasar.

Ketertarikan Agnes bermula dari perkenalannya dengan Timothy Ronald melalui media sosial Instagram. Ia kemudian bergabung dengan Akademi Crypto pada periode 2023–2024.

Menurut Agnes, platform tersebut dipromosikan sebagai sarana edukasi kripto dengan layanan eksklusif, mulai dari diskusi mendalam hingga pembagian sinyal transaksi melalui Discord.

Namun seiring waktu, Agnes menilai terdapat sejumlah ketidaksesuaian dengan visi dan misi awal yang ditawarkan. Gambaran ideal Akademi Crypto dinilainya semakin memudar.

Sejumlah pertanyaan dan keluhan yang disampaikan anggota disebut tidak mendapat respons, bahkan ada yang dikeluarkan dari grup karena menyampaikan komplain secara terbuka.

”Ada beberapa case seperti kita yang komplain dan kita di-kick dari grup atau di room chat-nya dimatiin,” sesalnya.

Agnes mengungkapkan bahwa janji-janji awal yang disampaikan terdengar menarik, terutama soal tingkat kemenangan yang tinggi. Namun dalam praktiknya, saldo investasinya justru terus mengalami penurunan. Klaim win rate puluhan persen dinilai tidak sesuai dengan kenyataan yang dialaminya.

Kecurigaan semakin menguat ketika salah satu koin yang kerap dipromosikan, yakni MANTA, justru mengalami penurunan harga signifikan. Pada fase tersebut, Agnes merasa ada kejanggalan.

Ia menilai keikutsertaannya dalam Akademi Crypto tidak lagi mencerminkan proses pembelajaran, melainkan menyerupai skema yang merugikan peserta. Hal itu dinilai bertolak belakang dengan harapannya untuk mendapatkan pembelajaran kripto secara terstruktur dari pengajar yang kredibel.

”Saya join kelas dia (Timothy) juga kan sebenarnya bukan untuk sinyal gratis, lebih ke fundamental dan sebagainya,” imbuhnya.

Pada kesempatan yang sama, penasihat hukum Agnes, Jajang, menyampaikan bahwa laporan kliennya merupakan bagian dari rangkaian pengaduan korban lain yang mengalami kejadian serupa.

Meski demikian, laporan tersebut sengaja diajukan secara terpisah dengan menggunakan dasar hukum Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Untuk laporan tersebut, Jajang menyebut nilai kerugian yang dialami kliennya mencapai lebih dari Rp1 miliar. Ia juga tidak menutup kemungkinan adanya korban lain yang akan menyusul membuat laporan kepolisian atas kasus serupa.

Editor : Moch Vikry Romadhoni
#Timothy Ronald