Radar Bromo - Komisi III DPR RI dan pemerintah mempercepat proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Pidana. Regulasi ini disusun sebagai aturan pendamping yang harus rampung sebelum KUHP resmi diterapkan pada 2 Januari 2026.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dede Indra Permana Soediro, menyampaikan bahwa pembahasan RUU Penyesuaian Pidana akan dimulai Selasa (25/11). Ia menargetkan persetujuan tingkat pertama dapat diraih pada 1 Desember 2025 dan segera dibawa ke rapat paripurna.
“Tanggal 25–26 November 2025 rapat Panja RUU tentang Penyesuaian Pidana. Setelahnya, tanggal 27 November 2025 rapat Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi RUU tentang Penyesuaian Pidana,” kata Dede Indra di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/11).
"Tanggal 1 Desember 2025 rapat kerja pembahasan tingkat 1 atau pengambilan keputusan atas RUU tentang Penyesuaian Pidana," sambungnya.
Sementara itu, Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menegaskan percepatan pembahasan perlu dilakukan agar aturan tersebut tidak terlambat mengiringi penerapan KUHP yang baru.
“Yang jelas RUU Penyesuaian Pidana ini harus diselesaikan sebelum KUHP baru berlaku,” tegasnya.
Eddy menjelaskan bahwa pembahasan RUU ini tidak akan memunculkan perdebatan substansi karena sifatnya hanya teknis penyelarasan dengan KUHP Nasional. Aturan tersebut akan menyesuaikan berbagai peraturan pidana di tingkat nasional maupun daerah.
“Jadi sebetulnya tidak ada isu yang kritikal, karena ini semata-mata adalah masalah teknis. Jadi kita mengubah sekian banyak undang-undang di luar KUHP itu untuk disesuaikan dengan KUHP Nasional. Demikian juga dengan belasan ribu Peraturan Daerah yang harus disesuaikan dengan KUHP Nasional,” pungkasnya.
Editor : Moch Vikry Romadhoni