Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Ini Putusan MK! Anggota Polri di Jabatan Sipil Harus Mundur atau Pensiun!

Moch Vikry Romadhoni • Jumat, 14 November 2025 | 23:52 WIB

 

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menyampaikan paparan saat konferensi pers Kinerja Semester I Tahun 2025 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (6/8/2025).
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menyampaikan paparan saat konferensi pers Kinerja Semester I Tahun 2025 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (6/8/2025).

Radar Bromo - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan agar anggota Polri aktif yang menduduki jabatan sipil segera mengundurkan diri atau pensiun.

Ketentuan tersebut tercantum dalam putusan nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo pada sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Kamis (13/11).

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho, menyatakan bahwa institusinya akan mengkaji lebih dulu putusan tersebut. Ia mengakui bahwa saat ini memang ada sejumlah anggota Polri aktif yang mengisi posisi di jabatan sipil.

"Tentunya kalau memang sudah diputuskan dan kami sudah mempelajari apa yang sudah diputuskan tersebut, Polri akan selalu menghormati putusan pengadilan yang sudah diputuskan," kata Irjen Pol Sandi Nugroho saat diwawancarai awak media di Jakarta.

Ia menegaskan bahwa Korps Bhayangkara selalu menghormati putusan MK yang bersifat final dan mengikat.

Namun begitu, pihaknya tetap harus memahami secara detail isi putusan tersebut sebelum menentukan langkah berikutnya.

”Polri akan menghormati semua putusan yang sudah dikeluarkan dan saat ini Polri masih menunggu hasil resminya seperti apa. Nanti akan dilaporkan kepada bapak Kapolri, kemudian kami secara langsung akan menyampaikan tentang hasil keputusan tersebut yang sudah diputuskan hari ini,” tegasnya.

Berdasarkan penelusuran JawaPos.com, sedikitnya ada delapan jenderal aktif yang kini mengisi jabatan sipil.

Mereka antara lain Komjen Pol Setyo Budiyanto sebagai Ketua KPK; Komjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho menjabat Sekjen KKP; Komjen Pol Panca Putra Simanjuntak bertugas di Lemhanas; serta Komjen Pol Nico Afinta sebagai Sekjen Kementerian Hukum.

Selain itu, terdapat Komjen Pol Marthinus Hukom yang menjabat Kepala BNN; Komjen Pol Albertus Rachmad Wibowo yang memimpin BSSN; Komjen Pol Eddy Hartono sebagai Kepala BNPT; dan Irjen Pol Mohammad Iqbal yang mengemban tugas sebagai Inspektur Jenderal DPD RI.

JawaPos.com mencoba meminta komentar dari beberapa jenderal aktif tersebut, termasuk Ketua KPK Komjen Pol Setyo Budiyanto, Irjen Pol Mohammad Iqbal, dan Komjen Pol Panca Putra.

Namun, tidak satu pun dari mereka memberikan respons atas permintaan konfirmasi terkait putusan MK ini.

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pemerintah menghormati seluruh proses hukum yang dijalankan Mahkamah Konstitusi.

Ia menyebut bahwa pemerintah memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti setiap putusan MK yang sah secara konstitusi.

"Tapi sebagaimana, namanya keputusan MK ini kan final and binding,” ucap Prasetyo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11).

Politikus Partai Gerindra itu memastikan bahwa pemerintah akan mempelajari lebih dulu putusan tersebut, termasuk membahas mekanisme penerapannya.

"Nanti kalau kita sudah dapat ya nanti kita pelajarin,” pungkasnya.

Editor : Moch Vikry Romadhoni
#polri #pensiun #jabatan sipil #mundur #mk #putusan