Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Kepala Sekolah di Banten Dilapor karena Tegur Siswa Merokok, P2G Angkat Suara

Moch Vikry Romadhoni • Kamis, 16 Oktober 2025 | 00:12 WIB

 

Kepala Sekolah SMAN 1 Cimarga Dini Fitria dipolisikan imbas tampar murid lantaran ketahuan merokok di sekolah.
Kepala Sekolah SMAN 1 Cimarga Dini Fitria dipolisikan imbas tampar murid lantaran ketahuan merokok di sekolah.

Radar Bromo - Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru (P2G) menilai, kasus pelaporan terhadap kepala sekolah di Banten oleh orang tua siswa setelah menegur murid yang merokok di sekolah, seharusnya tidak perlu dibawa ke ranah hukum.

P2G menegaskan, guru dan kepala sekolah berhak menegakkan tata tertib di lingkungan pendidikan selama dilakukan tanpa kekerasan.

“Kekerasan di sekolah tidak bisa dibenarkan, begitupun merokok di lingkungan pendidikan, jelas tidak boleh dinormalisasi,” ujar Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim saat dihubungi JawaPos.com, Rabu (15/10).

Satriwan mengingatkan bahwa segala bentuk kekerasan di sekolah dilarang, sebagaimana diatur dalam Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023.

Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa seluruh warga sekolah, baik guru maupun siswa, dilarang melakukan kekerasan fisik, psikis, perundungan, kekerasan seksual, diskriminasi, intoleransi, serta kebijakan yang mengandung unsur kekerasan.

Meski demikian, penegakan disiplin tetap menjadi tanggung jawab sekolah, termasuk dalam menindak pelanggaran seperti merokok di area pendidikan.

Selain itu, larangan merokok di fasilitas pendidikan juga memiliki dasar hukum yang kuat.

Pasal 151 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 menegaskan bahwa sekolah merupakan kawasan tanpa rokok.

Bahkan, Permendikbud Nomor 64 Tahun 2015 secara spesifik mengatur bahwa kepala sekolah, guru, peserta didik, dan pihak lain dilarang merokok di lingkungan sekolah.

Dalam pasal 5 ayat (2) peraturan tersebut, disebutkan bahwa kepala sekolah memiliki kewenangan untuk menegur atau memberi sanksi kepada guru, tenaga kependidikan, maupun siswa yang melanggar aturan itu.

P2G menyayangkan adanya pelaporan terhadap kepala sekolah dalam kasus ini.

Menurut Satriwan, tindakan kepala sekolah yang menegur siswa karena merokok masih berada dalam koridor penegakan aturan sekolah, selama dilakukan tanpa kekerasan. Ia menilai, laporan orang tua siswa ke pihak kepolisian terlalu berlebihan dan dapat menurunkan kewibawaan guru di hadapan murid.

“Kami memandang orang tua juga dirasa sangat berlebihan melaporkan kepala sekolah kepada aparat kepolisian,” tegas Satriwan.

Editor : Moch Vikry Romadhoni
#p2g #kepala sekolah #siswa merokok