Radar Bromo - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi dalam pembagian kuota haji 2024.
Dalam proses penyidikan, KPK turut memeriksa sejumlah penyelenggara travel haji, hingga terungkap keberadaan biro perjalanan yang beroperasi secara ilegal.
Travel tersebut diketahui tak masuk daftar resmi Kementerian Agama (Kemenag), namun tetap bisa mengirim jemaah haji pada 2024.
Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo, memaparkan adanya indikasi transaksi jual beli kuota haji 2024.
“Beberapa travel yang tidak terdaftar dalam sistem di Kementerian Agama, tapi juga mengolah kuota haji khusus dengan membeli kuota haji khusus yang mendapat distribusi,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 6 Oktober 2025.
Pembelian itu dilakukan oleh biro perjalanan yang belum memiliki izin sebagai penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK), sehingga namanya tidak ada di data Kemenag.
“Yang dapat distribusi itu travel resmi, tapi faktanya ada biro tidak terdaftar yang bisa jalan karena membeli dari travel lain,” jelasnya.
Di kesempatan berbeda, Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyebut pihaknya menerima pengembalian uang dari beberapa travel terkait dugaan kasus korupsi kuota haji 2024.
Setyo menjelaskan bahwa jumlah uang yang kembali ke KPK sudah mencapai angka besar.
“Kalau ratusan miliar mungkin belum, tapi kalau puluhan miliar sudah mendekati seratus, hampir Rp100 miliar,” katanya di hadapan media, Senin, 6 Oktober 2025.
Setyo memastikan KPK akan terus memburu pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
“Pasti akan kita kejar semaksimal mungkin selama ada informasi bahwa aset terkait perkara ini, baik uang maupun aset bergerak atau tidak bergerak, akan dilakukan tracing semaksimal mungkin,” tegasnya.
Sebelumnya, KPK mengungkap dugaan setoran uang ke Kemenag dari pihak travel agar bisa memperoleh kuota haji. Praktik ini dianggap sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang.
“Kuotanya dari Kementerian Agama, kuota hajinya. Jadi kadang ada kesewenang-wenangan dengan meminta sesuatu di luar,” ungkap Plt Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, 10 September 2025 lalu.
“Kalau tidak diberi, ya nanti kuota hajinya bisa tidak kebagian,” tambahnya.
Kuota tambahan untuk agen travel haji itu sesuai dengan pembagian yang ditetapkan Kemenag.
“Ada permintaan-permintaan di luar aturan karena agen ini bergantung pada Kemenag untuk dapat kuota,” terangnya.
Kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 bermula dari tambahan 20.000 kuota dari Arab Saudi.
Menurut undang-undang, tambahan kuota itu seharusnya dialokasikan 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk jemaah khusus.
Aturan ini tercantum dalam Pasal 64 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Namun dalam praktiknya, pembagian kuota berubah menjadi 50:50, sehingga muncul dugaan adanya aliran dana untuk mempercepat keberangkatan jemaah.
Editor : Moch Vikry Romadhoni