Radar Bromo - Hotman Paris Hutapea, pengacara kondang, memberikan pernyataan keras terkait dugaan korupsi yang menimpa mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Ia menekankan bahwa kliennya tidak pernah menerima keuntungan pribadi dalam pengadaan laptop Chromebook yang kini diselidiki Kejagung.
"Kalau memang Bapak Prabowo Presiden Republik Indonesia, benar-benar mau menegakkan keadilan, tolong panggil Kejaksaan dan panggil saya sebagai kuasa hukum dari Nadiem Makarim," ujar Hotman dalam unggahan Instagram, Jumat (5/9).
Hotman meminta Kejaksaan Agung menggelar perkara ulang langsung di hadapan Presiden Prabowo. Ia menekankan, Nadiem tidak pernah menerima aliran dana korupsi.
"Gelar perkaranya di istana dan saya akan buktikan. Satu, Nadiem Makarim tidak menerima uang satu sen pun. Dua, tidak ada markup dalam pengadaan laptop. Tiga, tidak ada yang diperkaya," tegasnya.
Menurutnya, waktu yang dibutuhkan untuk membuktikan hal itu sangat singkat.
"Sekali lagi, saya hanya membutuhkan 10 menit untuk membuktikan itu di depan Bapak Prabowo Presiden Republik Indonesia yang pernah jadi klien saya 25 tahun," ucapnya.
Hotman menambahkan, publik berhak mendapatkan keadilan yang sebenarnya.
"Seluruh rakyat Indonesia ingin agar benar-benar hukum ditegakkan. Dan inilah saatnya, saya akan membuktikan bahwa Nadiem Makarim tidak melakukan tindakan korupsi," ungkapnya.
Ia juga mempertanyakan alasan penahanan terhadap eks Mendikbudristek era Presiden ke-7 RI Joko Widodo itu.
"Tapi kenapa dia ditahan? Kenapa dia ditahan? Tolong perkaranya pertama kali digelar di istana," tuturnya dengan nada heran.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menetapkan Nadiem sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook melalui program digitalisasi pendidikan 2019–2022.
Pengumuman tersebut disampaikan Kamis sore (4/9). Nadiem hadir memenuhi panggilan pemeriksaan bersama tim kuasa hukumnya di Gedung Bundar JAM Pidsus Kejagung.
”Dari hasil pendalam, keterangan saksi-saksi dan juga alat bukti yang ada, pada sore hari ini dan hasil dari ekspose, telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM (Nadiem Anwar Makarim),” ungkap Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna.
Editor : Moch Vikry Romadhoni