Radar Bromo - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penyimpangan pemanfaatan kuota haji tambahan 2024 yang diberikan Arab Saudi setelah kunjungan Presiden Joko Widodo.
Kuota tambahan sebanyak 20 ribu ini seharusnya sepenuhnya untuk jemaah reguler, guna memangkas masa tunggu yang mencapai lebih dari 15 tahun.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kuota tambahan ini awalnya diminta Jokowi demi mengurangi antrean jemaah reguler.
Namun, pembagiannya justru menjadi 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk khusus, jauh dari niat awal.
Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2018, seharusnya pembagian kuota mengikuti skema 92 persen reguler dan 8 persen khusus.
Dari 20 ribu kuota, mestinya 18.400 diberikan kepada reguler dan hanya 1.600 untuk khusus. Namun, sejumlah asosiasi travel haji disebut memanfaatkan situasi untuk memperbesar porsi kuota khusus.
Asep mengungkap, asosiasi dan pihak di Kementerian Agama (Kemenag) menggelar rapat internal dan sepakat membagi kuota tambahan secara 50:50. KPK kini mendalami proses pengambilan keputusan tersebut, termasuk penerbitan SK Menteri Agama yang mengesahkannya.
Dalam penyidikan ini, KPK mencegah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, eks staf khusus Menag Ishfah Abdul Aziz, dan pihak travel Fuad Hasan Masyhur untuk bepergian ke luar negeri.
Pencegahan dilakukan setelah perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024 naik ke tahap penyidikan.
Meski penyidikan telah berjalan, KPK belum mengumumkan secara resmi siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Perkara ini dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Editor : Moch Vikry Romadhoni