Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Kuasa Hukum Jawa Pos Klarifikasi Kepemilikan PT DNP, Berikan Bukti Sah dan Dokumen

Fandi Armanto • Kamis, 17 Juli 2025 | 00:53 WIB
Kuasa Hukum PT Jawa Pos Daniel Julian Tangkau, S.H., M.Kn., LL.M.
Kuasa Hukum PT Jawa Pos Daniel Julian Tangkau, S.H., M.Kn., LL.M.

JAWA POS Radar Bromo-Adanya polemik kepemilikan PT Dharma Nyata Press (DNP) kini sedang ramai ramai dibahas usai mencuat ke publik.

Ini setelah muncul pemberitaan berjudul “Pengacara Dahlan Tantang Jawa Pos Tunjukkan Bukti Pembelian PT DNP ke Dahlan Iskan” yang tayang di Kompas.com pada 15 Juli 2025.

Merespons pemberitaan Kompas.com pada 15 Juli 2025 berjudul “Pengacara Dahlan Tantang Jawa Pos Tunjukkan Bukti Pembelian PT DNP ke Dahlan Iskan”, tim kuasa hukum PT Jawa Pos menyampaikan hak jawab.

Hak jawab ini disampaikan Kuasa Hukum PT Jawa Pos Daniel Julian Tangkau, S.H., M.Kn., LL.M. dan juga disertai bukti-bukti hukum yang mempertegas posisi Jawa Pos sebagai pemilik sah DNP.

Kata Daniel, Jawa Pos selalu ingin mengedepankan narasi yang membawa kesejukan dan perundingan-perundingan baik untuk menyelesaikan permasalahan. 

“Pada prinsipnya Jawa Pos sebagai Perusahaan Holding dengan skala nasional tentunya tidak akan masuk ke dalam area perdebatan tanpa bukti yang ujungnya hanya menjadi debat kusir,” kata Daniel.

Dia bilang, dalam puluhan dokumen Perseroan yang tersedia di Jawa Pos terekam secara jelas PT Dharma Nyata Press sebagai anak perusahaan Jawa Pos, beberapa diantaranya: 

 

“Siapa yang hadir dan menyetujui RUPS tersebut? Tercatat Bapak Dahlan Iskan dan juga Ibu Nany Widjaja. Siapakah Direksi PT Jawa Pos saat itu? Diantaranya adalah Bapak Dahlan Iskan dan Ibu Nany Widjaja (Wakil Direktur),” kata Daniel.

 

Tanda Terima Uang untuk Pembelian Saham PT DNP tertulis secara tegas “Telah terima dari Jawa Pos”, ditambah dengan Rekening Koran PT Jawa Pos yang klop dengan jumlah pembayarannya.

Selain itu ada lembar pembagian laba PT DNP, yang tertulis jumlah pembayaran deviden kepada PT Jawa Pos, tercatat ditandatangani oleh Bapak Dahlan Iskan.    

“Sejumlah Akta Otentik yang dibuat oleh Bapak Dahlan Iskan dan Ibu Nany Widjaja sendiri, berisikan pernyataan seluruh dana/uang untuk PT DNP adalah bersumber dari Jawa Pos sehingga pemilik yang berhak atas saham PT DNP adalah Jawa Pos,” katanya.

Di samping itu masih banyak dokumen lainnya. Dinamika yang terjadi adalah akibat adanya upaya hukum sebagai bentuk ikhtiar untuk meluruskan kebenaran.

“Jawa Pos berkomitmen untuk menghormati institusi penegakan hukum yang sedang menangani proses hukum terkait perkara ini,” beber Daniel. (*)

 

Editor : Fandi Armanto
#kuasa hukum #Kepemilikan #jawa pos #klarifikasi #saham