Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Temuan Ladang Ganja di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru Dikaitkan dengan Larangan Drone, Ini Klarifikasi Menhut

Muhammad Fahmi • Rabu, 19 Maret 2025 | 02:25 WIB
Foto udara yang menunjukkan ladang ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger (TNBTS). (Istimewa)
Foto udara yang menunjukkan ladang ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger (TNBTS). (Istimewa)

LUMAJANG-Penemuan 59 titik ladang ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) menghebohkan publik setelah viral di media sosial.

Keberadaan ladang ganja ini terungkap melalui rekaman drone yang menangkap gambar area penanaman di wilayah konservasi tersebut.

Ladang ganja tersebut ditemukan di zona rimba dalam wilayah kerja Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Wilayah 3 Senduro, yang berada di bawah naungan Bidang Pengelolaan Taman Nasional Wilayah 2 Kabupaten Lumajang.

Total luas ladang yang ditemukan kurang dari satu hektare dari total kawasan seluas 6.367 hektare.

Pekan lalu, persidangan kasus ini digelar dengan menghadirkan tiga saksi utama, yakni Yunus Tri Cahyono selaku polisi hutan dan Kepala Resor Senduro, Edwy Yunantu sebagai polisi hutan dan staf Kantor Balai Besar TNBTS, serta Untung yang juga merupakan polisi hutan.

Dalam kesaksiannya, mereka mengungkapkan bahwa terdapat 59 titik penanaman ganja yang ditemukan di berbagai lokasi dengan luas yang bervariasi, mulai dari dua hingga 16 meter persegi.

“Ada yang dua meter persegi, ada yang empat meter persegi, ada juga yang 16 meter persegi,” ungkap Yunus di hadapan majelis hakim.

Para saksi menegaskan bahwa keberadaan ladang ganja ini telah menyebabkan kerusakan ekosistem.

Yunus menjelaskan bahwa lokasi penanaman ganja tersebut merupakan habitat asli tanaman endemik di kawasan zona rimba.“Penanaman ganja itu merusak ekosistem,” tegas Yunus.

Senada dengan pernyataan tersebut, Untung juga menambahkan bahwa tanaman yang bukan berasal dari kawasan tersebut tidak boleh ditanam di sana, sehingga keberadaan ladang ganja ini termasuk pelanggaran serius terhadap aturan konservasi.

"Itu daerah endemik. Tanaman selain endemik tidak boleh ditanam di situ. Penanaman ganja di tempat itu termasuk pelanggaran," ujarnya.

Selain merusak habitat asli, penyebaran ladang ganja ini juga berdampak pada pohon-pohon di kawasan tersebut, seperti pinus dan cemara.

Jika kondisi ini dibiarkan, pemulihan ekosistem menjadi sebuah keharusan.

Kasus ini juga memicu perdebatan di media sosial mengenai kebijakan TNBTS terhadap pengunjung wisata.

Sejumlah netizen berspekulasi bahwa larangan penggunaan drone di kawasan Bromo mungkin berkaitan dengan upaya menutupi keberadaan ladang ganja tersebut.

“Dilarang pakai drone = takut ketahuan, wajib pemandu/tour guide = biar pengunjung gak nyasar ke ladang, wisata tutup = panen raya, pemeliharaan ekosistem = lagi nanem,” tulis akun TikTok @ini_bayu2 dalam unggahannya yang viral.

Klarifikasi Menhut

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menjelaskan penemuan ladang ganja di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) berkat kolaborasi Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dan Kepolisian RI, membantah hal itu menjadi alasan penutupan.

"Bahwa ladang ganja itu bukan hasil karya teman-teman Taman Nasional di sana. Tapi itu bekerja sama dengan kepolisian untuk menemukan ladangnya," ujar Menhut Raja Juli Antoni dalam pernyataan terkonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Berbicara usai acara di TMII, Jakarta, Menhut menyampaikan penemuan area ladang ganja dilakukan dengan menggunakan drone dan pemetaan bersama pihak Kepolisian RI serta Polisi Hutan.

Ia mengatakan hal ini sekaligus membantah isu yang mengaitkan penutupan TNBTS lantaran dengan adanya lahan ganja. "Pakai drone segala macam, dan itu tidak terkait dengan penutupan taman nasional. Kan isunya ‘oh ditutup supaya ganjanya tidak ketahuan, justru dengan drone, dan teman-teman di Taman Nasional yang menemukan titiknya bersama Polhut, itu kita cabut dan menjadi barang bukti yang kita bawa ke polisi," ujar Menhut Raja Antoni.

"InsyaAllah staf kami tidak ada yang begitu, ada juga paling nanam singkong," tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kemenhut Satyawan Pudyatmoko menjelaskan bahwa pihak TNBTS membantu mengungkap area lahan yang ditanami ganja tersebut. Pihaknya menurunkan petugas, Polisi Hutan hingga Manggala Agni untuk mengecek lokasi dengan menggunakan drone.

"Itu kan sebenarnya temuan pada bulan September 2024, waktu itu memang ada penyelidikan Polri yang menangkap tersangka yang punya ladang ganja tersebut, lalu kita dari Taman Nasional ini membantu mengungkapkan dimana ladang ganja itu. Karena ladang ganja itu biasanya ditanam di tempat-tempat yang relatif sulit untuk ditemukan, sehingga kita menurunkan petugas termasuk Kepala Balai Taman Nasional waktu itu, Polhut, Masyarakat Mitra Polhut dan juga Manggala Agni yang ada di sana, semua turun ke lapangan dibantu dengan teknologi drone," ujar Satyawan.

Satyawan mengatakan pihaknya lantas memetakan sejumlah area yang diketahui terdapat tanaman ganja. Selanjutnya, Balai Besar TNBTS beserta kepolisian melakukan pencabutan tanaman ganja tersebut untuk selanjutnya diserahkan sebagai barang bukti pada pihak kepolisian.

"Kami petakan, ada beberapa titik yang ada ganjanya, kami hitung, lalu dilakukan pencabutan dan setelah itu tentu ada proses ke pengadilan, jadi mulai dari awal penemuan ladang ganja itu sampai dengan pembersihan dan proses pengadilan kita terus lakukan pengawalan," tuturnya.

Editor : Muhammad Fahmi
#ladang ganja #pengunjung #bromo #taman nasional bromo tengger semeru #wisata #drone