------------------------------------------------------------------------------------------------------
MOKHAMAD, Pasuruan
-----------------------------------------------------------------------------------------------
SALAH satu salat sunah yang sangat dianjurkan oleh beberapa ulama adalah salat sunah tasbih. Dinamakan demikian, karena di dalamnya terdapat bacaan tasbih yang begitu banyak.
Para ulama mendasarkan hukum sunah salat tasbih dengan landasan Hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Abu Daud. Bahwa, Rasulullah SAW memberitahukan kepada Abbas bin Abdul Muthalib, paman beliau. Berikut adalah hadis yang menjelaskan tentang tata cara salat tasbih dan fadilahnya.
Rasulullah SAW bersabda kepada Abbas bin Abdul Muththalib: “Wahai Abbas, wahai paman, maukah jika aku menganugerahimu, maukah jika aku memberimu hadiah, dan maukah jika aku berbuat untukmu sepuluh perbuatan terpuji? Jika kamu melakukannya, Allah akan mengampuni dosa-dosamu baik yang pertama atau yang terakhir, yang telah lalu atau yang baru, yang sengaja maupun yang tidak sengaja, yang kecil atau yang besar, yang tersembunyi atau yang tampak.
Sepuluh hal itu adalah; engkau laksanakan salat empat rakaat, pada setiap rakaatnya engkau baca fatihatul kitab (surat Al Fatihah) dan satu surat. Jika engkau selesai membaca di rakaat pertama, maka ucapkan dalam keadaan berdiri; "Subhaanallahu Wal Hamdulillah Wa Laa Ilaaha Illa Allahu Wallahu Akbar (Maha suci Allah dan segala puji bagi allah, tidak ada Tuhan yang berhak disembah kecuali Allah, Allah Mahabesar) sebanyak lima belas kali.
Kemudian, engkau rukuk lalu baca tasbih sebanyak sepuluh kali, lalu angkat kepalamu dari rukuk dan baca lagi sebanyak sepuluh kali, kemudian sujud dan baca tasbih sebanyak sepuluh kali pada waktu sujud yang pertama. Kemudian angkat kepalamu dari sujud yang pertama, lalu baca tasbih sebanyak sepuluh kali. Kemudian, sujud lagi yang kedua dan baca tasbih sebanyak sepuluh kali. Kemudian angkat kepalamu dari sujud yang kedua dan baca lagi sebanyak sepuluh kali.
Maka, semua itu berjumlah tujuh puluh lima dalam satu rakaat dan lakukanlah hal itu di empat rakaat, jika engkau mampu melakukan salat seperti itu sekali dalam setiap harinya, maka lakukanlah. Jika tidak mampu, maka lakukanlah sekali dalam tiap Jumat-nya. Jika tidak mampu juga, maka lakukanlah sebulan sekali. Jika masih tidak mampu, maka lakukanlah sekali seumur hidup.”
Dari hadis di atas dapat dipahami bahwa dalam pelaksanaan salat tasbih tidak harus mematikan lampu. Pada umumnya hal seperti itu dilakukan oleh masyarakat dengan tujuan agar mendapatkan kekhusyuan yang merupakan kesunahan dalam salat. Seperti yang diungkapkan Imam Ghazali dalam kitabnya Ihya' Ulumuddin sebagai berikut.
“Maka tidak mungkin untuk mensyaratkan manusia agar menghadirkan hati (khusyuk) dalam seluruh salatnya. Karena sedikit sekali orang yang mampu melaksanakannya dan tidak semua orang mampu mengerjakannya. Karena itu, maka yang dapat dilakukan adalah bagaimana dalam salat itu bisa khusyuk walaupun hanya sesaat.”
Dalam kitab Ianah at Thalibin, Imam Ghazali menjelaskan, jika ingin melaksanakan salat tasbih pada malam hari, sebaiknya dilakukan dua kali salam. Namun, apabila dilakukan pada siang hari, sebaiknya dilakukan dengan satu kali salam seperti halnya salat duhur. Wallahu a'lam bisshowab. (*) Editor : Ronald Fernando