Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Korupsi Bisa Batalkan Puasa

Ronald Fernando • Sabtu, 15 April 2023 | 16:01 WIB
ILUSTRASI
ILUSTRASI
Bagaimana jika saat berpuasa orang tersebut melakukan korupsi? Apakah puasanya batal? Termasuk korupsi waktu.

------------------------------------------------------------------------------------------------------

Andi Sulanam, Bangil

------------------------------------------------------------------------------------------------------

JIKA yang dimaksud korupsi waktu dalam berpuasa ialah meninggalkan ibadah shalat, seperti tidur pada waktu pagi sampai sore hari, sehingga meninggalkan waktu salat dzuhur maka terdapat beberapa uraian.

Dalam sebuah hadist disebutkan bahwa “Sesungguhnya amal yang pertama kali dihisab pada seorang hamba kelak hari kiamat adalah shalatnya. Maka, jika shalatnya baik, sungguh ia telah beruntung dan berhasil. Dan jika shalatnya rusak, sungguh ia telah gagal dan rugi. Jika berkurang sedikit dari salat wajibnya, maka Allah Ta’ala berfirman: ‘Lihatlah apakah hamba-Ku memiliki shalat sunnah.’ Maka disempurnakanlah apa yang kurang dari shalat wajibnya. Kemudian begitu pula dengan seluruh amalnya.” (HR. Tirmidzi).

Hadist ini menunjukkan bahwa betapa pentingnya mengerjakan salat lima waktu. Begitu juga semua ulama fiqh berpendapat sama tentang hukum wajib mengerjakan salat dengan tanpa ada tawar menawar selama akal dan pikiran masih berfungsi. Salat yang merupakan ibadah urgen dalam islam dan wajib dikerjakan bagi orang yang telah memenuhi persyaratan memiliki nilai sakral tersendiri.

Kemudian bagaimana jika berpuasa melakukan korupsi waktu hingga meninggalkan salat?. Menurut Syaikh Muhammad Ibnu Qasim al - Ghazi, pengarang kitab fathul qorib, beliau menjelaskan kriteria orang yang meninggalkan salat setidaknya ada dua penyebab. Apakah karena mengingkari kewajibannya, atau lantaran malas. 

Jika seseorang meninggalkan salat karena mengingkari kewajibannya, maka ia dihukumi orang murtad dan puasanya batal. Sebab termasuk salah satu batalnya puasa ialah keluar dari agama Islam (murtad). Sebaliknya, jika seseorang meninggalkannya lantaran malas, akan tetapi masih meyakini bahwa hukumnya wajib, maka ia dihukumi orang muslim dan tidak berpengaruh batal terhadap puasanya. Tapi seseorang tersebut tetap wajib menqqodho shalat yang ia tinggalkan. 

Meskipun tidak dihukumi batal sebab meninggalkan salat, namun bisa menghilangkan pahala puasa itu sendiri. Seperti yang diungkapkan oleh Sayyid Hasan bin Ahmad bin Muhammad Alkaff, bahwa batalnya puasa ada dua kategori : 1. Pembatalan yang merusak pahala, tapi tidak dengan puasanya dan juga tidak wajib mengqodhonya,  2. Pembatalan puasa begitupun pahalanya jika memang tanpa ada udzur meninggalkannya, dan disertai wajib mengqodho.

Dari sini jelaslah bahwa orang yang korupsi waktu saat berpuasa hingga meninggalkan shalat dihukumi sah puasanya, namun bisa merusak pahala ibadah puasa itu sendiri atau bisa dikatakan sia-sia tanpa mendapatkan pahala. (*)

------------------------------------------------------------------------------------------------------

NUN IHSANU AUNILLAH
Pengasuh Pondok Zainul Hasanain, Pesantren Zainul Hasan Genggong. Kini, sedang menempuh pendidikan di Universitas Umm Al-Qura Makkah Editor : Ronald Fernando
#korupsi bisa batalkan puasa