------------------------------------------------------------------------------------------------------
NIAT ingin membatalkan suatu ibadah, hukumnya berbeda-beda. Ada yang bisa membatalkan, ada yang tidak. Ada juga yang masih diperselisihkan oleh para ulama.
Dalam melaksanakan ibadah puasa tentunya kita juga harus memperhatikannya. Dalam kitab Fath al-Muin, Syaikh Zainuddin Al-Malibari menjelaskan, niat puasa bisa dilakukan setelah terbenamnya matahari sampai sebelum terbitnya fajar. Jika seseorang melakukan niat puasa setelah salat Isya, lalu membatalkannya sebelum fajar terbit, maka niatnya perlu diulang.
Sedangkan, jika seseorang yang berpuasa, berniat membatalkan puasa pada siang hari, dalam hal ini para ulama berbeda pendapat. Seperti yang dijelaskan dalam kitab Majmu’ Syarhil Muhadzab.
“Apabila seseorang yang berpuasa berniat membatalkan puasa, jika ada makanan, maka menurut pendapat Imam Al-Nawawi dan Imam Al-Baghawi, hal tersebut dapat membatalkan puasa. Sedangkan, menurut mayoritas ulama Syafi’iyah, hal tersebut tidak bisa membatalkan puasa, kecuali jika makanannya sudah disajikan.” Penjelasan ini hanya bagi orang yang pasti membatalkan puasa, jika ada makanan.
Sedangkan, jika seseorang masih ragu, ingin membatalkannya atau tidak, menurut mayoritas ulama Syafi'iyah, hal tersebut tidak bisa membatalkan puasa. Wallahu a'lam bisshowab. (*)
------------------------------------------------------------------------------------------------------
Nun Ihsanu Aunillah
Pengasuh Pondok Zainul Hasanain, Pesantren Zainul Hasan Genggong. Kini, sedang menempuh pendidikan di Universitas Umm Al-Qura Mekkah. Editor : Ronald Fernando