Aturan pembayaran THR paling lambat H-7 Lebaran, ini sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja Nomor M/2/HK.04/III/2023. Tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
SE itu terbit dan diundangkan pada 27 Maret 2023. Aturan THR bagi buruh dan pekerja swasta ini mengharuskan pembayaran THR dilakukan tujuh hari sebelum Lebaran. “Bahkan, disarankan lebih cepat. Karena jadwal libur bersama dimajukan,” ujar Kepala Disperin Naker Kota Probolinggo, Budiono Wirawan.
Menindak lanjuti SE dari Menteri Tenaga Kerja itu, Budiono mengaku masih menunggu SE dari Gubernur Jawa Timur. Jika SE Gubernur Jatim, sudah keluar, pihaknya akan segera menindaklanjuti SE Wali Kota Probolinggo. SE itu akan dilayangkan kepada seluruh perusahaan di Kota Probolinggo.
“Kami sudah langsung adakan rapat koordinasi internal (Disperin Naker) terkait kebijakan Pemerintah Pusat, tentang pembayaran THR bagi pekerja swasta. Untuk surat edaran yang akan dibuat di Kota Probolinggo, masih menunggu SE gubernur,” terangnya.
Selain itu, kata Budiono, pihaknya juga akan menyiapkan posko pengaduan yang melayani aduan tentang pembayaran THR pekerja swasta. Termpatnya di kantor Disperin Naker di Jalan Slamet Riyadi, Kecamatan Kanigaran. “Dalam waktu dekat kami akan siapkan posko pengaduan,” katanya. (mas/rud) Editor : Ronald Fernando