Satu orang berperan sebagai germo berhasil diamankan. Pelaku yang diamankan tersebut, diketahui bernama Wiguna, 30, Kelurahan Pencalukan, Kecamatan Prigen. Ia ditangkap di wisma Flamboyan, Kelurahan/Kecamatan Prigen, tempatnya menjalankan usaha. Penangkapan tersebut berlangsung Jumat dini hari (17/3).
Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Farouk Ashadi Haiti menjelaskan, terbongkarnya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tersebut, bermula saat pihak kepolisian, memperoleh laporan dari Beby (nama samaran), 14. Dia adalah salah satu korban yang kabur dari Wiguna.
Beby berhasil kabur, setelah di-booking pria hidung belang, Kamis malam (16/3). Setelah menyelesaikan “tugas” untuk melayani pelanggan itulah, Beby kabur dari sebuah vila yang ada di Prigen. Ia kemudian mengadukan apa yang dialaminya tersebut ke Mapolsek Prigen.
“Ada laporan dari salah satu korban. Dari laporan itulah, petugas kemudian menindaklanjuti dengan melakukan penggrebekan,” ungkap Farouk melalui Kanit Pidum Satreskrim Polres Pasuruan, IPDA Anton Hari Wibawa.
Dari laporan itulah, petugas bergerak ke Wisma Flamboyan yang ada Prigen. Di situlah, petugas mengamankan empat perempuan lain, yang ditengari menjadi korban TPPO. Mereka adalah De,15, Li, 17, Ic, 18, dan Mi, 16.
Selain mengamankan semua korban, petugas juga mengamankan pria yang diduga sebagai germo atas kejahatan TPPO tersebut. “Kami mendatangi wisma dan mengamankan empat korban yang lain serta terduga germo-nya,” sambung Anton.
Kasus TPPO ini sendiri bermula ketika kelima korban hendak dipekerjakan sebagai lady companion (LC). Sistem perekrutannya, dengan diberi pinjaman uang rata-rata 4 juta sebagai pengikat agar mereka terjerat.
Modusnya juga jamak. Mereka dijanjikan gaji selangit agar tertarik. “Begitu ada rasa minat, mereka diberikan pinjaman uang Rp 4 juta yang ternyata cicilannya tidak berujung,” sampainya.
Para korban direkrut dari kampung halamannya di Tasikmalaya, Jawa Barat. Mereka kemudian diangkut menggunakan travel dari Pangandaran, Jawa Barat. Selanjutnya, mereka ditampung di wisma.
Keempatnya, memiliki masa kerja yang berbeda. Ada yang masih satu bulan. Ada pula yang sudah tiga bulan. Di wisma itulah, mereka kemudian dipekerjakan sebagai PSK. Bukan sebagai LC seperti yang dijanjikan sebelumnya.
Para korban tersebut memiliki tarif yang berbeda. Sekali kencan, bisa dihargai Rp 700 ribu hingga Rp 1,3 juta. Dalam perjanjian yang ada, 20 persen dari praktik tersebut, untuk makelar. Sementara, 80 persen sisanya di bagi rata, masing-masing 40 persen untuk PSK dan germo-nya.
Namun dalam perjalanannya, konsep tersebut tak terlaksana. Para korban, seorang menjadi sapi perah. Karena, tak mendapatkan apa-apa selama bekerja. Bahkan, utang mereka tak berujung alias tak kunjung lunas. “Selain makan dan tempat tinggal, mereka tidak mendapatkan apa-apa,” sampainya.
Hal ini yang membuat korban, semakin merasa kesal. Niat untuk kabur, akhirnya muncul. Begitu ada kesempatan, Beby, akhirnya memilih untuk melarikan diri. Dari situlah, akhirnya kasus inipun terbongkar.
Anton memaparkan, masih mendalami kasus tersebut. Termasuk mencari adanya dugaan keterlibatan orang lain dalam kasus TPPO itu. Wiguna sudah jadi yang tersangka, dijerat pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Perdagangan Orang. Pelaku juga dikenai pasal 88 jo 76 i UU RI 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancamannya, 15 tahun penjara. (one/fun)
------------------------------------------------------------------------------------------------------
Kasus Human Traficking di Pasuruan
------------------------------------------------------------------------------------------------------
Senin (14/11) Tahun 2022
Lokasi: Kompleks Ruko di Gempol dan wisma di Tretes, Prigen
Tim Jatanras dan Renakta Polda Jatim melakukan penggerebekan. Ada 19 perempuan yang disekap untuk dijadikan PSK. Lima pelaku berhasil diamankan yakni DG, 29, warga Porong, Sidoarjo; RS, 30, warga Jakarta Barat; Ad, 42, warga Jakarta Barat; CEA, 26, warga Pasuruan; dan AS, 31, warga Nganjuk.
------------------------------------------------------------------------------------------------------
Jumat (10/3) Tahun 2023
Lokasi: Wisma di Tretes, Prigen
Satreskrim Polres Pasuruan dan Polsek Prigen mengamankan 48 PSK. Selain PSK, ada dua mucikari dan tiga penjaga vila. Dua mucikari yakni AD dan PD, yang tinggal di wilayah Prigen. Sementara tiga penjaga vila yang diamankan adalah Pug, 34, asal Kabupaten Nganjuk; At, 58, warga Prigen, Kabupaten Pasuruan; dan Pri, 39, asal Padangsidimpuan, Sumatra Utara. Kelimanya disebut sudah beroperasi sejak lima bulan.
------------------------------------------------------------------------------------------------------
Jumat (17/3) Tahun 2023
Lokasi: Wisma di Tretes, Prigen
Satreskrim Polres Pasuruan dan Polsek Prigen membekuk Wiguna, warga Pencalukan, Prigen setelah memperoleh informasi dari salah satu korban yang mengaku dijual untuk dijadikan PSK. Setelah digerebek ke vila, petugas menemukan empat perempuan lainnya yang usianya juga dibawah umur. Editor : Ronald Fernando