“Ikan Raksasa di Ranupakis Lumajang Lumajang,” tulis akun Facebook Mey Fhuj, beberapa hari lalu. keterangan serupa juga tampak dalam video tersebut.
Video itu berdurasi 21 detik itu memang memperlihatkan ikan berukuran besar. Terlebih lagi, didukung gambar dari jarak dekat. Sehingga, ikan terlihat cukup besar.
Di aplikasi Helo dan Cocofun juga beredar video yang mirip. Sang pengambil video menyebut ikan berukuran jumbo itu di Ranupakis, Lumajang. Bahkan, ada video yang ditulisi juga Radar Bromo disertai tulisan 76. Jawa Pos Radar Bromo sama sekali tak pernah memberitakannya. Tulisan Radar Bromo yang terdapat di video itu juga dipastikan palsu. Fontnya berbeda. Plus ada tulisan 76.
Berdasarkan penelusuran, video identik diunggah akun instagram Oceansnation yang biasa mengunggah aktivitas ikan dan kehidupan di air. Dalam caption video itu disebut nama ikan sturgeon raksasa. Video itu secara utuh menampilkan vew pegunungan yang tampak bersalju. Sedangkan video Mey Fhuj ditutupi dengan tulisan ikan rasasa di Lumajang.
Oleh akun Oceansnation, video itu diunggah pada 21 April 2022 itu, disebutkan berada di Kanada. Tepatnya di Provinsi British Columbia. Selengkapnya, bisa dibaca di bit.ly/HabitatSturgeon.
Sementara itu, kabar ikan besar di Ranu Pakis, Lumajang itu memang sempat beredar, beberapa waktu lalu melalui video berbeda. Sekretaris Desa Ranu Pakis Ahmad Samsul Arifin membenarkan ada video terkait dengan kemunculan ikan di Ranu Pakis. Tapi, dia mengatakan video itu merupakan gerombolan ikan. Sehingga, dari permukaan tampak seperti seekor ikan berukuran besar.
“Kalau dilihat dari atas danau memang seperti ikan besar, tetapi sebenarnya itu gerombolan ikan dalam jumlah yang sangat banyak,” ujar Ahmad menanggapi viralnya video yang beredar di media sosial itu.
Ranu Pakis sendiri merupakan salah satu danau di Lumajang yang memiliki luas 112 Ha. Lokasinya berada di Desa Ranu Pakis, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang. Di danau itu, beragam ikan hidup. Seperti mujair, gurami, sidat hingga gabus. (zam/jun/JawaPos) Editor : Muhammad Fahmi