Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Ada Adegan “Hot” di Drama Korea, Bagaimana Hukumnya Menonton saat Puasa?

Jawanto Arifin • Selasa, 5 April 2022 | 14:29 WIB
H Abdullah Nasih Nasor, Ketua Baznaz Kabupaten Pasuruan, Wakil Ketua PCNU Kab Pasuruan, Ketua Yayasan Ponpes Bustanul Mutaallimin Karangpandan Rejoso.
H Abdullah Nasih Nasor, Ketua Baznaz Kabupaten Pasuruan, Wakil Ketua PCNU Kab Pasuruan, Ketua Yayasan Ponpes Bustanul Mutaallimin Karangpandan Rejoso.
Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Sekarang eranya nonton streaming. Film yang ditonton kebanyakan drama Korea yang kadang ada adegan ciuman. Kalau saat puasa adegan itu ditonton dengan sadar dan tak dihentikan, apakah boleh?

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

WAHID, Probolinggo

------------------------- 

MENONTON streamimg dan film drama dengan adegan yang cenderung terdapat adegan ciuman merupakan aktivitas atau kegiatan yang dilakukan dengan melihat objek penglihatan (yang diduga kuat) dengan syahwat. Lantas bagaimanakah ketika tindakan melihat dengan syahwat dilakukan saat seseorang menjalankan ibadah puasa?

Untuk menjawab pertanyaan ini, pertama kali yang harus dipahami betul bahwa ibadah puasa memiliki ketentuan formal yang mesti terpenuhi pada satu sisi. Hal ini berkaitan erat dengan sah atau batalnya ibadah puasa. Pada sisi lain, ibadah puasa terdapat hikmah atau pelajaran yang dapat dipetik oleh mereka yang berpuasa. Yaitu, agar mereka bertakwa.

Di sini puasa berkaitan dengan kualitas atau spiritualitas dari ibadah puasa itu sendiri. Secara normatif, pemandangan terhadap sesuatu dengan syahwat tidak termasuk dari hal-hal yang membatalkan puasa. Dengan demikian, tindakan menonton streaming dan film yang cenderung kearah negatif tidak membatalkan puasa.

Orang yang berpuasa dianjurkan sedapat mungkin menghindari menonton film yang cenderung ke arah negatif. Ketika membahas menonton dengan adegan ciuman yang harus dijauhi, Imam An-Nawawi mengukur tindakan tersebut dari dampak yang dapat menggerakkan syahwat atau berahi yang membatalkan pahala puasa dan membuat ejakulasi yang dapat membatalkan puasa.

Hal ini yang menjadi pertimbangan adalah sejauh mana tindakan tersebut mengobarkan syahwat dan dikhawatirkan terjadi ejakulasi dan orgasme. (Lihat Imam An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, [Kairo, Al-Maktabah At-Taufiqiyyah: 2010 M], juz VI, hal. 323).



Di sisi lain, orang yang berpuasa sangat dianjurkan mengendalikan nafsu dari berbagai jenis syahwat. Pengendalian diri dari syahwat merupakan rahasia dan tujuan tertinggi dari ibadah puasa yang disyariatkan Allah SWT.

Para ulama dalam banyak kesempatan menyebut, pengendalian diri dari berbagai syahwat inti dan hikmah dari syariat ibadah puasa. Ibadah puasa dengan demikian bukan sekadar menahan diri untuk tidak makan, minum, dan behubungan badan. Tetapi, juga menjauhkan semua yang dilarang agama.

Bagi para ulama, syariat puasa dan hikmah dari syariat puasa tidak boleh dipisahkan. Agar ibadah puasa tidak kering dan jauh dari semangat atau hikmah puasa sebagaimana yang diungkapkan oleh Imam An-Nawawi dalam kitabnya.

Imam Taqiyuddin Al-Hishni dalam Kitab Kifayatul Akhyar menegaskan, pengendalian diri dari makan, minum, dan hubungan badan merupakan batas minimal yang tidak dapat ditawar dan harus dipenuhi orang yang berpuasa. Tetapi, ibadah puasa tidak cukup hanya dengan pemenuhan batas minimal tersebut untuk dapat mengejar pahala dan hikmah puasa.

Karena itu, orang yang berpuasa sangat ditekankan untuk menjaga mulutnya dari perkataan dusta, gibah, dan hal lain yang dilarang sebagaimana hadis dalam Bukhari; “Siapa saja yang tidak meninggalkan ucapan dusta dan mempraktikkan penipuan, maka Allah tidak berhajat pada ibadah puasanya di mana ia menahan diri dari makanan dan minumannya,” (Lihat Imam Taqiyuddin Al-Hishni, Kifayatul Akhyar, [Darul Kutub Al-Ilmiyyah, 2001 M/1422 H], halaman 290).

Penegasan lain terkait pengendalian diri dari syahwat datang dari Imam Qaliyubi dalam kitab Hasyiyah-nya. Pemenuhan syahwat (yang masuk ke dalam kategori tidak membatalkan puasa) sebagian besar tidak merusak ibadah puasa. Tetapi, pemenuhan terhadap syahwat-syahwat itu menjauhkan seseorang dari hikmah puasa yang hendak dituju dari syariat puasa itu sendiri.



Poin yang dimaksud dengan pengendalian diri dari syahwat adalah tindakan yang tidak membatalkan puasa. Seperti menghirup tumbuhan yang harum, memandang, dan menyentuhnya, karena itu bagian dari kesenangan (kenikmatan) yang tidak relevan dengan hikmah ibadah puasa,” (Hasyiyah Qaliyubi wa Umairah).

Dari berbagai keterangan ini, dapat disimpulkan bahwa kajian ibadah puasa tidak hanya berbicara hal yang membatalkan puasa. Seperti makan, minum, dan berhubungan badan. Tetapi, juga berbicara poin penting lain yang berkaitan dengan hal yang membatalkan pahala dan mengeringkan kualitas pahala seseorang. Seperti memandang dengan syahwat dan berakhlak tercela.

Dengan demikian, masalah ibadah puasa bukan hanya urusan sah atau tidak sah puasa (batasan minimal). Tetapi, masalah ibadah puasa juga menyangkut soal sejauh mana upaya seseorang dalam memburu hikmah puasa. Yaitu, mengendalikan diri dari pemandangan dengan syahwat seperti menonton streaming dan film dengan adegan yang negatif dan dari perilaku tercela seperti berkata kasar dan kotor.

Di akhir ini, kami mengulangi bahwa aktivitas menonton tersebut saat ibadah puasa tidak membatalkan atau merusak ibadah puasa. Tetapi, dapat merusak pahala dan kualitas ibadah puasa yang bersangkutan. (*) Editor : Jawanto Arifin
#drama korea #ibadah puasa #tanya jawab puasa #drakor