Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Umrah Dibuka Lagi, Hanya yang Langsung Jeddah Boleh Berangkat

Jawanto Arifin • Sabtu, 8 Januari 2022 | 18:21 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi
PASURUAN, Radar Bromo - Setelah dua tahun menunggu, calon jamaah umrah Kabupaten Pasuruan akhirnya bisa berangkat. Pemerintah membuka lagi pemberangkatan jamaah umrah, mulai hari ini.

Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang akan memberangkatkan jamaah umrah wajib melaporkan keberangkatan melalui Siskopatuh. Kepastian itu diperoleh setelah terbit surat edaran (SE) dari Kemenag Kanwil Jatim Nomor B-186/Kw.13.5.3/HJ.09/01/2022.

Surat edaran itu menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Republik Indonesia nomor B-04008/Dj/Dt.II.3/Hj.09/01/2022, tanggal 4 Januari 2022.

Surat tersebut berisi tentang penyelenggaraan ibadah umrah tahun 1443 H. Ada beberapa poin yang disampaikan dalam surat itu. Di antaranya penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah pada masa pandemi Covid-19 dilaksanakan dengan pengendalian dan pengawasan terhadap kepatuhan protokol kesehatan secara ketat. Baik di tanah air, maupun di Arab Saudi dengan mengedepankan pelindungan dan keselamatan jamaah.

"Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah yang akan memberangkatkan jamaah umrah wajib melaporkan keberangkatan melalui Siskopatuh," kata Agus Suhaery, kasi Haji dan Umrah Kemenag Kabupaten Pasuruan.

Surat itu juga menyebutkan, keberangkatan diprioritaskan bagi PPIU yang menggunakan penerbangan langsung (direct flight) melalui Bandara Soekarno-Hatta. Sementara travel yang memberangkat jamaah dengan cara transit di beberapa daerah tidak diperkenankan.

"Jadi yang langsung ke Jeddah. Pertimbangannya adalah keselamatan jamaah," tuturnya.



Lalu, kepulangan jamaah umrah mengikuti kebijakan yang telah ditetapkan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Nasional. Keberangkatan empat penerbangan awal mengacu pada Kebijakan Umrah Satu Pintu (one gate policy). Yaitu, menggunakan asrama haji Jakarta sebagai lokasi screening kesehatan dan titik awal keberangkatan yang dikoordinasikan oleh asosiasi PPIU.

"Kami Kantor Kementerian Agama Kabupaten atau Kota wajib mengawasi keberangkatan jamaah umrah di wilayah kerja masing-masing," jelasnya.

Meski demikian, pihaknya tidak mengetahui pasti apakah ada jamaah asal Kabupaten Pasuruan yang berangkat umrah. Sebab, pemberangkatan dilakukan oleh travel masing-masing. Pihaknya, hanya merekomendasikan semata. (sid/hn) Editor : Jawanto Arifin
#kemenag pasuruan #umrah saat pandemi