Tarif atau harga layanan PCR ini turun sekitar 45 persen dari sebelumnya, Rp 900 ribu. Seperti yang telah diatur sebelumnya, tarif layanan tes PCR ini hanya berlaku untuk tes mandiri. Bukan untuk penelusuran atau tracing kontak erat kasus Covid-19 di masyarakat. Jika pemeriksaan itu dilakukan dalam upaya tracing, biayanya ditanggung pemerintah.
Sebenarnya, tarif tes PCR di Kota Pasuruan selama ini sudah di bawah ketentuan maksimal pemerintah pusat. Pemkot Pasuruan menetapkan tarif tes PCR yang dilayani RSUD dr R Soedarsono sebesar Rp 750 ribu. Kendati demikian, besaran tarif bakal tetap disesuaikan dengan ketentuan yang dikeluarkan Menteri Kesehatan RI.
“Proses penyesuaian itu sudah berjalan,” kata dr Shierly Marlena, Kepala Dinas Kesehatan Kota Pasuruan.
Menurutnya, penyesuaian tarif tes PCR itu memang perlu sedikit waktu. Tidak bisa diubah begitu saja. Karena besaran tarif Rp 750 ribu yang diterapkan selama ini, ditetapkan melalui Peraturan Wali Kota (Perwali). Maka penyesuaian tarif juga harus disertai dengan regulasi yang sama. Shierly mengaku sudah mengusulkan perubahan besaran tarif tes PCR itu.
“Dalam perubahan Perwali nanti, menyesuaikan dengan kebijakan pusat, ring maksimalnya sama, Rp 495 ribu,” ungkap dia.
Nah, selama proses penyesuaian ini bergulir, RSUD tak melayani tes PCR mandiri untuk sementara. Layanan kembali dibuka apabila penyesuaian tarif itu sudah memiliki payung hukum. Shierly memperkirakan penyesuaian tarif tes PCR tak lama. Setelah prosesnya selesai, tes PCR mandiri di RSUD Purut akan dilayani kembali.
“Kemungkinan pekan depan selesai,” ujar Shierly.
Dia menambahkan, dinasnya juga memantau pemberlakuan tarif tes PCR di seluruh fasilitas kesehatan (faskes) swasta yang ada di kota. Faskes swasta yang melayani tes PCR, sejauh ini sudah menyesuaikan batas maksimal tarif yang baru. Rata-rata tarif yang dikenakan malah lebih murah. Angkanya di bawah batas maksimal.
“Kalau kemudian ada masyarakat yang tes ternyata tarifnya di atas ring maksimal, bisa lapor ke Dinas kesehatan. Tentu ada sanksi,” tegas Shierly. (tom/fun) Editor : Jawanto Arifin