Sesak dan pusing mereka rasakan setelah menghirup asap yang keluar dari cerobong PT IMLI. Hingga muncul dugaan, asap yang dikeluarkan PT IMLI mengandung bahan berbahaya beracun (B3).
Tokoh masyarakat Gununggangsir, Kecamatan Beji, Suryono Pane mengungkapkan, warga merasa sesak dan pusing pada Rabu malam (17/6). Saat itu, cerobong perusahaan mengeluarkan asap pengolahan timah yang kemudian melebur di udara.
“Kejadian ini sudah berlangsung lama. Tapi, terkesan ada pembiaran,” ungkap lelaki yang juga seorang praktisi hukum ini.
Suryono menduga, asap yang dikeluarkan pabrik pengolahan timah itu merupakan B3. Kondisi itulah yang membuat warga kesal. Bahkan, sering marah-marah ke satpam.
Ia pun berharap, menajemen perusahaan tidak tinggal diam. Harus ada penanganan terhadap dugaan pencemaran udara tersebut. Jangan sampai, warga menjadi korbannya.
“Kami juga menekankan agar instansi terkait, baik DLH ataupun pihak kepolisian menyikapinya. Jangan hanya diam saat masyarakat kesusahan,” timpalnya.
Hal senada diungkapkan Kasun/Kades Gununggangsir Nawawi. Menurutnya, dugaan pencemaran pabrik pengolahan timah batangan itu sangat mengganggu warga sekitar. Karena, asap yang ditimbulkan memicu sesak dan membuat kepala pusing. “Baunya khas dan berbeda. Dampaknya pun besar. Membuat dada terasa sesak,” akunya.
ASAP PABRIK DIKELUHKAN: Kondisi area depan PT IMLI. Warga sekitar mengeluhkan limbah asap dari pabrik setempat. namun, manajemen memastikan sudah sesuai baku mutu. (Foto: Iwan Andrik/ Radar Bromo)
Protes sebenarnya sudah dilakukan berulang. Tapi, hanya ditanggapi saat itu saja. Selanjutnya, hal serupa terulang beberapa waktu kemudian.
“Kami minta agar ada perbaikan dalam pembuangan limbah atau asap perusahaan. Supaya kami bisa menghirup udara segar,” desaknya.
Menanggapi keluhan itu, Plan Manager PT IMLI Amin mengungkapkan, sebenarnya perusahaan berdiri sudah lama di kawasan itu. Bahkan, sebelum warga bermukim di sekitar perusahaan. Namun, lambat laun wilayah setempat menjadi kawasan padat penduduk.
Ia pun menjelaskan, pengelolaan lingkungan hidup PT IMLI sudah sesuai dengan ketentuan. Terbukti dengan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) yang baru dan telah direvisi.
Menurutnya, pelaksanaan uji kualitas lingkungan hidup yang dilakukan sebulan sekali sudah sesuai dengan regulasi pengendalian pencemaran air (PPA). Juga sesuai dengan pengendalian pencemaran udara (PPU) terkait pengujian udara emisi dan udara ambient setiap tiga bulan sekali.
“Dan pada pengujian tersebut (PPA dan PPU, Red) hasilnya masih memenuhi baku mutu,” klaimnya.
Ia menambahkan, perusahaan juga melakukan perubahan, perbaikan dan penyempurnaan teknologi dalam hal pengelolaan lingkungan hidup. Terutama untuk pengelolaan PPU.
“Kami selalu melakukan improve (perbaikan, Red) terkait hal tersebut,” tandasnya.
Belum ada konfirmasi dari DLH Kabupaten Pasuruan berkaitan dengan hal ini. Kepala DLH Kabupaten Pasuruan Heru Ferianto belum tersambung saat handphone-nya beberapa kali dihubungi Jawa Pos Radar Bromo. (one/hn)
Editor : Muhammad Fahmi