Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) Dispendik Kabupaten Pasuruan Solihin mengatakan, pengumuman kelulusan SMP dilakukan 4 Juni lalu. Jenjang SD diumumkan 15 Juni. Pemberitahuan kelulusan tidak dilakukan langsung di sekolah. Agar tidak terjadi kerumunan.
”Pengumuman lulusan SD dan SMP secara online,” katanya.
Menurut Solihin, pada 2021 ini, ujian nasional (UN) resmi ditiadakan. Sebagai penggantinya, syarat kelulusan ditentukan oleh nilai rapor selama 6 semester.
Selain itu, ujian sekolah dilaksanakan secara daring. Nilai hasil ujian menyangkut nilai akademik, serta nilai sikap dan kepribadian. ”Itu juga menjadi syarat kelulusan,” tandas Solihin. (sid/far)
Editor : Fandi Armanto